Tiga WN Inggris Bisnis Kokain di Bali Ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- aris wiyanto
Denpasar, tvOnenews.com - Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris ditangkap kepolisian Polda Bali, karena terlibat penyelundupan dan bisnis narkotika jenis kokain lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Ketiga WNA asal Inggris tersebut, berinsial JCC (37), PAF (31) dan seorang perempuan berinisial LES (39). Dua diantaranya yakni JCC dan LES yang merupakan sepasang kekasih ditangkap saat tiba di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 20.00 WITA. Sementara PAF yang berperan sebagai penerima narkoba ditangkap beberapa hari kemudian.
"Semuanya warga negara Inggris. Jumlah barang bukti 994,56 gram netto. Kita berkerjasama dengan pihak Bea Cukai bandara," kata Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (7/2).
Kronologisnya, pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 20.00 WITA, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai awalnya mencurigai dua pelaku berinisial JCC dan LES dan lalu melakukan scan X-ray di Bea Cukai. Kemudian, berdasarkan hasil analisa di dalam koper mereka ditemukan kemasan plastik warna biru bertuliskan,"Angel Delight" dengan beragam rasa berisi serbuk berwarna putih dengan berat total 637,12 gram brutto yang diduga jenis kokain dan di dalam koper warna abu-abu dengan tulisan yang sama ditemukan 443,10 gram bruto kokain.
Selanjutnya, pada pada Senin (3/2) pihak kepolisian Polda Bali melakukan control delivery atau pengantaran narkoba dan akhirnya berhasil menangkap pelaku PAF di wilayah Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badungi.
"Mereka membawa dari Inggris untuk masuk ke Bali. Rencana mau dipasarkan ke Bali yang mengambil kita juga amankan," imbuhnya.
Sementara, diketahui bahwa pelaku JCC dan LES adalah pasangan kekasih. Mereka biasanya dijemput oleh pelaku PAF di Bandara Ngurah dan pelaku PAF lalu menjual kokain itu di Bali. Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka sudah tiga kali menyelundupkan kokain ke Bali, dengan rute penerbangan Inggris-Doha- Bali.
"Modusnya dimasukkan dalam koper, dikemas dalam bungkus makanan dan ini sudah ketiga kalinya," ujarnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman dihukum maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati. (awt/far)
Load more