Denpasar, tvOnenews.com - Usai viralnya video seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Kolombia berinisial SGH yang mengaku dimintai uang sebesar Rp200 ribu saat melaporkan kasus pembegalan yang dialaminya ke Mapolsek Kuta, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, akhirnya memeriksa dua personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek Kuta.
"Propam Polda Bali saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua personil SPKT Polsek Kuta," kata Kombes Ariasandy, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1).
Kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Bidpropam Polda Bali, selama proses penyelidikan. Kedua anggota SPKT tersebut dinilai cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya.
"Dan Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan wujud perbuatan," ujar Kombes Ariasandy.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang perempuan WNA asal Kolombia, berinisial SGH, yang mengaku diminta uang sebesar Rp200 ribu saat melaporkan kasus pembegalan yang dialaminya ke Mapolsek Kuta, Kabupaten Badung, dan kejadian itu menjadi sorotan netizen.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, dari hasil penelusuran di Propam Bali bersama Perwira Unit Operasional (Panit Opsnal) intel masalah berita viral di instagram akun atas nama @balibackseat setelah dilakukan pengecekan terhadap pengemudi bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 5 Januari 2025.
Load more