Gelapkan Dana Nasabah Modus Kredit Fiktif Rp10 Miliar, Ketua LPD di Bali Ditangkap
Seorang ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Buleleng Bali ditangkap atas dugaan korupsi dengan modus pinjaman fiktif dengan total kerugian Rp10 miliar lebih
Rabu, 18 Desember 2024 - 09:53 WIB
Sumber :
- aris wiyanto
Tersangka I Nyoman Berata dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan terancam hukuman 20 tahun atau maksimal seumur hidup penjara dan denda Rp1 miliar. (awt/far)
Load more