Gelapkan Dana Nasabah Modus Kredit Fiktif Rp10 Miliar, Ketua LPD di Bali Ditangkap
- aris wiyanto
Kemudian, tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka atau deposito nasabah LPD Desa Adat Ngis, sejak tahun 2013 hingga 2022, dimana dana deposito nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dari hasil audit Kantor Akuntan Publik , diketahui jumlah total pinjaman fiktif yang dilakukan tersangka sebesar Rp 20.942.585.300. Kemudian, Rp17.476.932.890 disalurkan untuk berbagai hal di LPD, mulai dari angsuran dan pelunasan pinjaman Rp7.125.424.300; pembayaran bunga pinjaman Rp 9.854.703.590; tabungan wajib kredit Rp120.620.000.
Selain itu, beban administrasi pinjaman Rp373.875.000; beban materai Rp2.286.000; beban pendapatan materai Rp384.000. Sehingga, ada sisa dana LPD yang tersedot untuk kredit fiktif dan diselewengkan mencapai Rp3.465.652.410.
Berikutnya, dana tabungan deposito yang ditarik tanpa sepengetahuan nasabah adalah Rp7.035.000.000. Digunakan untuk membayar bunga deposito nasabah sebesar Rp2.468.866.000. Artinya, ada Rp4.566.134.000 diduga diselewengkan.
Sementara itu, dana tabungan sukarela nasabah yang ditarik olehnya mencapai Rp2.810.000.000, dan digunakan untuk membayar bunga tabungan nasabah Rp400 juta. Alhasil, sisa Rp 2.410.000.000 diduga diselewengkan oleh tersangka. Maka dari itu, total kerugian negara yang disebabkan atas penyimpangan-penyimpangan tersebut mencapai Rp10.441.786.410.
Adapun barang bukti yang telah disita, berupa dokumen SK Pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD Ngis, 77 lembar surat simpanan berjangka nasabah LPD Desa Pakraman Ngis, laporan tahunan LPD Ngis, dan gabungan neraca percobaan beserta bukti transaksi LPD Ngis dari 2009 sampai 2022.
Selain itu, hasil dugaan korupsinya juga dia gunakan untuk kepentingan pribadinya, seperti membuka sejumlah usaha bisnis cuci mobil, peternakan babi dan ayam, serta usaha aksesoris, tetapi usaha yang dia buat gagal.
Kemudian, juga digunakan untuk membiayai anak kuliah, pengobatan anak yang sakit auto-imun, pengobatan dirinya yang mengalami kecelakaan, dan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk berbagai jenis judi seperti judi sabung, ayam, togel, dan judi online.
"Jadi awalnya dia (tersangka) ngambil kredit dulu tidak bisa bayar. Kemudian ngambil lagi kredit yang lainnya untuk menutupi yang pertama dengan membayar bunganya, kemudian tidak bisa juga (bayar) terus begitu. Akhirnya secara terus-menerus perbuatannya dilakukan dan juga untuk kepentingan pribadinya untuk kegiatan judi," ujarnya.
Load more