Denpasar, tvOnenews.com - Sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Bali, NTB, dan NTT, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil menggagalkan pengiriman ganja asal Medan menuju Gianyar, Bali. Total barang bukti yang disita adalah 5,76 kilogram dari dua pengiriman berbeda dengan tujuan yang sama.
Pengembangan lebih lanjut dilakukan, dan pada Selasa, 26 November 2024, tim kembali menemukan paket kedua di lokasi ekspedisi yang sama. Pemeriksaan menunjukkan paket tersebut berisi ganja dengan berat 3,03 kilogram.
Barang bukti dari kedua penindakan itu telah diserahkan kepada BNN Provinsi Bali. Melalui penanganan BNN, dua penerima paket berhasil diamankan, yaitu RHRS (31), seorang wiraswasta, dan ARHS (21), seorang mahasiswa.
Menurut Puguh, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dan BNN dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah Bali.
“Melalui penggagalan ini, kami telah menyelamatkan ribuan jiwa dari dampak buruk narkotika. Ini adalah bukti nyata kolaborasi kami dalam menjaga Indonesia dari ancaman narkoba,” ujar Puguh.
Ia menegaskan bahwa penindakan ini juga sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Load more