News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Oknum Kades di Empang Dilimpahkan ke Polres Sumbawa

Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur Bawaslu, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Selasa, 26 November 2024 - 16:01 WIB
Bawaslu serahkan berkas pelanggaran pilkada oleh oknum kades di Kecamatan Empang ke Polres Sumbawa.
Sumber :
  • irwansyah

Sumbawa, tvOnenews.com – Bawaslu Kabupaten Sumbawa, NTB, secara resmi melimpahkan berkas dugaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan seorang oknum kepala desa (Kades) berinisial S, di Kecamatan Empang ke Polres Sumbawa, Senin 25 November 2024. Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur Bawaslu, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.

"Kasus ini bermula dari informasi berupa video berdurasi 1 menit 46 detik yang diterima Bawaslu pada 15 November 2024. Dalam video tersebut, oknum kades tampak memberikan sambutan yang mengarahkan peserta kegiatan untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Sumbawa 2024," Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi,  Senin (25/11/2024) 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jusriadi mengatakan, video ini menjadi informasi awal yang kami tindak lanjuti melalui penelusuran dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Berdasarkan penelusuran, kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor desa dalam rangka pembagian insentif bagi Linmas, kader Posyandu, tenaga pendidik PAUD, RT, dan RW. Beberapa saksi yang hadir dalam acara tersebut mengonfirmasi adanya arahan dari kades sebagaimana terlihat dalam video.

“Dari penelusuran itu, temuan ini diregistrasi dengan nomor 02/Reg/TM/PB/Kab/18.08/2024 dan dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu untuk pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.

Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu menyimpulkan adanya indikasi kuat pelanggaran Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal ini melarang kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Status penanganan kasus ini pun ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jika terbukti bersalah, oknum kades terancam pidana penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan serta denda minimal Rp600 ribu hingga maksimal Rp6 juta,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain sanksi pidana, kasus ini juga dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sanksi administratif yang dapat dikenakan berupa teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap, tergantung pada tingkat pelanggaran.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Jusriadi. (irw/frd)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Analisis BMKG: Gempa Kuat di Talaud Dipicu Deformasi Lempeng Maluku

Analisis BMKG: Gempa Kuat di Talaud Dipicu Deformasi Lempeng Maluku

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan penjelasan ilmiah terkait gempa bumi tektonik yang mengguncang wilayah Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (10/1) malam. 
Rezeki Mengalir Deras! 5 Shio Paling Beruntung Minggu Ini 11–10 Januari 2026

Rezeki Mengalir Deras! 5 Shio Paling Beruntung Minggu Ini 11–10 Januari 2026

Astrologi Tiongkok meramalkan 5 shio yang paling beruntung pada minggu ini, 11–10 Januari 2026. Keberuntungan mengalir deras, terutama dalam keuangan.
Review Papa Zola The Movie: Animasi Keluarga yang Menggali Makna Ayah di Balik Humor

Review Papa Zola The Movie: Animasi Keluarga yang Menggali Makna Ayah di Balik Humor

Berbeda dari animasi petualangan atau aksi yang mendominasi layar lebar, film Papa Zola The Movie memilih fokus pada relasi keluarga, khususnya hubungan antara
Hadapi Pemuncak Klasemen, Bima Sakti Yakin Persela Bisa Tumbangkan Barito Putra

Hadapi Pemuncak Klasemen, Bima Sakti Yakin Persela Bisa Tumbangkan Barito Putra

Pelatih Persela Lamongan, Bima Sakti, menegaskan optimismenya jelang laga krusial menghadapi pemuncak klasemen Barito Putra pada lanjutan Pegadaian Championship 2025–2026.
Sabtu Malam, Kepulauan Talaud Sulut Diguncang Gempa Kuat Magnitudo 7,1

Sabtu Malam, Kepulauan Talaud Sulut Diguncang Gempa Kuat Magnitudo 7,1

Wilayah Sulawesi Utara, tepatnya di Melonguane, Kepulauan Talaud, diguncang gempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo 7,1 pada Sabtu (10/1) malam. 
Gugat Denada atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung 24 Tahun, Ressa Bilang Panggilan ke Ibu Kandungnya 'Mbak'

Gugat Denada atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung 24 Tahun, Ressa Bilang Panggilan ke Ibu Kandungnya 'Mbak'

Al Ressa Rizky Rosano (24), pemuda Banyuwangi yang ngaku sebagai anak kandung memanggil Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan dengan sebutan "mbak" atau "kakak".

Trending

Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You

Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You

Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan membuat tulisan rindu mendiang ibunda, almarhumah Emilia Contessa usai digugat anak kandung, Ressa Rizky Rosano.
Dibuang Ajax, Bek Argentina Ini Resmi Gabung Persib Bandung Gantikan Federico Barba?

Dibuang Ajax, Bek Argentina Ini Resmi Gabung Persib Bandung Gantikan Federico Barba?

Persib Bandung kembali dikaitkan dengan satu nama asing yang cukup mengejutkan di bursa transfer. Bek asal Argentina, Gaston Avila kini curi perhatian bobotoh.
Cerita Pilu Warga Tayu Pati Rumahnya Ambrol Diterjang Banjir, Gendong Ibu Susuri Tanggul saat Air Bah Datang

Cerita Pilu Warga Tayu Pati Rumahnya Ambrol Diterjang Banjir, Gendong Ibu Susuri Tanggul saat Air Bah Datang

Ainun Najib (27) tak menyangka bahwa nasib apes akan menimpa hidupnya. Rumahnya yang berada di tepi Sungai Silugonggo, Desa Sambiroto, Tayu, Pati, ambrol diterjang banjir.
Prediksi Barcelona vs Real Madrid 12 Januari 2026, Siapa yang Diunggulkan Juara Piala Super Spanyol?

Prediksi Barcelona vs Real Madrid 12 Januari 2026, Siapa yang Diunggulkan Juara Piala Super Spanyol?

Barcelona akan berupaya untuk pertahankan gelar Piala Super Spanyol saat bersua Real Madrid di King Abdullah Sport City, Jeddah, Senin dini hari WIB (12/1/2026)
Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir dengan ketinggian yang mencapai kisaran 2 meter melanda sejumlah di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati bagian utara, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam.
Pemkot Tangsel Bayar Rp90 Juta Untuk Buang Sampah ke Cileungsi

Pemkot Tangsel Bayar Rp90 Juta Untuk Buang Sampah ke Cileungsi

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengklaim pembuangan sampah sebanyak 200 ton ke TPA yang dikelola PT Aspex Kumbong di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan membayar Rp90 juta per hari.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak besok 11 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, lengkap dengan peluang rezeki dan nasihat finansial.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT