ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Oknum Kades di Empang Dilimpahkan ke Polres Sumbawa

Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur Bawaslu, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Selasa, 26 November 2024 - 16:01 WIB
Bawaslu serahkan berkas pelanggaran pilkada oleh oknum kades di Kecamatan Empang ke Polres Sumbawa.
Sumber :
  • irwansyah

Sumbawa, tvOnenews.com – Bawaslu Kabupaten Sumbawa, NTB, secara resmi melimpahkan berkas dugaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan seorang oknum kepala desa (Kades) berinisial S, di Kecamatan Empang ke Polres Sumbawa, Senin 25 November 2024. Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur Bawaslu, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.

"Kasus ini bermula dari informasi berupa video berdurasi 1 menit 46 detik yang diterima Bawaslu pada 15 November 2024. Dalam video tersebut, oknum kades tampak memberikan sambutan yang mengarahkan peserta kegiatan untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Sumbawa 2024," Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi,  Senin (25/11/2024) 

Jusriadi mengatakan, video ini menjadi informasi awal yang kami tindak lanjuti melalui penelusuran dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Berdasarkan penelusuran, kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor desa dalam rangka pembagian insentif bagi Linmas, kader Posyandu, tenaga pendidik PAUD, RT, dan RW. Beberapa saksi yang hadir dalam acara tersebut mengonfirmasi adanya arahan dari kades sebagaimana terlihat dalam video.

“Dari penelusuran itu, temuan ini diregistrasi dengan nomor 02/Reg/TM/PB/Kab/18.08/2024 dan dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu untuk pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.

Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu menyimpulkan adanya indikasi kuat pelanggaran Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal ini melarang kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Status penanganan kasus ini pun ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jika terbukti bersalah, oknum kades terancam pidana penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan serta denda minimal Rp600 ribu hingga maksimal Rp6 juta,” tambahnya.

Selain sanksi pidana, kasus ini juga dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sanksi administratif yang dapat dikenakan berupa teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap, tergantung pada tingkat pelanggaran.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Jusriadi. (irw/frd)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal semifinal cabor voli SEA Games 2025, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan hadapi ujian berat karena Timnas Voli Putri Indonesia akan menghadapi tuan rumah Thailand.
Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112, di mana ada pertarungan terakhir pada 2025 yakni duel utama antara Brandon Royval vs Manel Kape.
Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Atletico Madrid sukses mengamankan tiga poin penting usai meraih kemenangan dramatis 2-1 atas Valencia pada lanjutan pekan ke-16 Liga Spanyol 2025/26. Duel tersebut berlangsung di Stadion Riyadh Air Metropolitano, Sabtu (13/12/2025).
Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Polisi menyebut pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, yakni Ayu Puspita bersama pegawainya, Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka penipuan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp11.5 miliar.
Top 3 SEA Games 2025: Respons Arya Sinulingga Tuai Hujatan, Emas Bersejarah Masniari Wolf, dan Hokky Caraka Dipuji Media Vietnam

Top 3 SEA Games 2025: Respons Arya Sinulingga Tuai Hujatan, Emas Bersejarah Masniari Wolf, dan Hokky Caraka Dipuji Media Vietnam

SEA Games 2025 ini menghadirkan cerita kontras. Mulai dari kekecewaan Timnas Indonesia yang gagal melaju ke semifinal hingga kisah atlet renang penyumbang emas.
Review Film Ahlan Singapore, Romansa Mahasiswa Perantauan Berlatar Negeri Singa yang Menguji Cinta, Persahabatan, dan Pilihan Hidup

Review Film Ahlan Singapore, Romansa Mahasiswa Perantauan Berlatar Negeri Singa yang Menguji Cinta, Persahabatan, dan Pilihan Hidup

Film Ahlan Singapore memotret pengalaman emosional mahasiswa Indonesia di perantauan, lengkap dengan konflik batin, persimpangan perasaan, dan proses menemukan

Trending

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Polisi menyebut pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, yakni Ayu Puspita bersama pegawainya, Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka penipuan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp11.5 miliar.
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal semifinal cabor voli SEA Games 2025, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan hadapi ujian berat karena Timnas Voli Putri Indonesia akan menghadapi tuan rumah Thailand.
Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112, di mana ada pertarungan terakhir pada 2025 yakni duel utama antara Brandon Royval vs Manel Kape.
Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Atletico Madrid sukses mengamankan tiga poin penting usai meraih kemenangan dramatis 2-1 atas Valencia pada lanjutan pekan ke-16 Liga Spanyol 2025/26. Duel tersebut berlangsung di Stadion Riyadh Air Metropolitano, Sabtu (13/12/2025).
Kesaksian Seorang Janda Korban Pemerkosaan Lesbian di Mojokerto: Diancam Menyebarkan Video...

Kesaksian Seorang Janda Korban Pemerkosaan Lesbian di Mojokerto: Diancam Menyebarkan Video...

Seorang janda anak satu berinisial MZ (35) menceritakan tingkah bejat seorang lesbian asal Kota Bandar Lampung berinisial DS (33) yang diduga memperkosanya. 
Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Keroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Keroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Kasus tewasnya dua mata elang yang dikeroyok hingga tewas di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/22025) sore terungkap.
Jadwal Siaran Langsung Liga Italia di ANTV Akhir Pekan Ini: Jay Idzes Siap Unjuk Gigi saat Sassuolo Bersua AC Milan hingga Duel Parma Vs Lazio

Jadwal Siaran Langsung Liga Italia di ANTV Akhir Pekan Ini: Jay Idzes Siap Unjuk Gigi saat Sassuolo Bersua AC Milan hingga Duel Parma Vs Lazio

Jadwal siaran langsung Serie A Liga Italia 2025-2026 pada pekan ke-15 menyajikan sejumlah partai seru. Di antaranya, ada kapten Timnas Indonesia Jay Idzes yang siap membela Sassuolo kontra AC Milan hingga duel Parma vs Lazio.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT