Badung, tvOnenews.com - Sepasang suami istri asal Jember, Jawa Timur, berinsial APS (22) dan ATH (22) ditangkap kepolisian Polres Badung karena melakukan penganiayaan kepada anaknya yang masih balita berinsial MRS (4), hingga mengalami patah tulang paha kanan dan bahu kiri serta infeksi.
"Adapun pelaku (APS) merupakan ayah tiri korban dan pelaku (ATH) ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP M. Said Husen, Rabu (30/10).
Peristiwa penganiayaan kepada korban diketahui terjadi pada Senin (28/10) yang bertempat di indekos kedua pelaku, yang berlokasi di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Penganiayaan tersebut diketahui setelah viral di media sosial dan berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan lalu polisi mendatangi indekos yang ditempati oleh korban dan orang tuanya di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Badung.
Selanjutnya, polisi mencari keberadaan pelaku di tempat kerja pelaku dan berhasil mengamankan kedua pelaku serta korban, dan membawa kedua pelaku ke Polres Badung, untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban menjelaskan penganiayaan dilakukan karena pelaku marah atau emosi akan tingkah laku korban yang kadang rewel.
Lalu pelaku sendiri mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dari akhir Bulan September 2024 yang mana korban ditinggal kerja oleh ibunya. Kemudian atas inisiatif pelaku sendiri, korban dibawa ke tempat pelaku bekerja di sebuah warung makan yang ada di Jalan Raya Darmasaba, Kabupaten Badung.
Pada saat pelaku bekerja, korban buang air kecil dan besar sembarangan di warung pada saat ada pelanggan. Akhirnya pelaku merasa kesal dan sempat memarahi korban. Setelah selesai kerja, pelaku pulang mengajak korban kembali ke indekos pelaku.
Setiba di indekosnya, pelaku memperingatkan korban agar tidak mengulangi hal tersebut. Tetapi, karena korban terus mengulangi kesalahan yang sama akhirnya pelaku merasa kesal dan marah sehingga pelaku melakukan penganiayaan.
Penganiayaan pelaku pada korban dengan cara memukul korban menggunakan tangan pada bagian punggung, paha belakang, kaki kanan dan mencubit di dada, paha, serta menggigit di bagian perut samping kanan, menggigit di punggung bagian atas kanan, memukul menggunakan kemoceng atau sapu bulu di bagian kaki kanan dan kiri, disertai mendorong hingga jatuh yang mengakibatkan paha atas kaki kanan korban patah.
"Kejadian penganiayaan terjadi di waktu yang berbeda selama kurang lebih satu bulan," imbuhnya.
Sementara itu, pelaku ATH atau ibu korban menjelaskan bahwa dirinya sendiri juga melakukan penganiayaan di saat korban rewel atau menangis. Dari pengakuan pelaku, pernah melempar korban dengan telepon genggam, mencubit bibir korban hingga luka dan mengeluarkan darah serta memukuli korban.
"Terkait kejadian tersebut, korban dirawat di salah satu rumah sakit dengan hasil diagnosa dokter, korban mengalami patah tulang paha kanan, pada bahu kiri diduga patah tulang. Dengan hasil laboratorium sel darah merah menurun, sel darah putih menurun, korban mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh," ujarnya.
Terhadap kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23, Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1, Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman sekitar enam tahun penjara. (awt/far)
Load more