LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kedua pelaku penganiayaan balita saat diamankan di Mapolres Badung, Bali, Rabu (30/10).
Sumber :
  • Polres Badung

Pasutri di Bali Tega Aniaya Anak Balitanya hingga Patah Tulang 

Sepasang suami istri asal Jember, Jatim berinsial APS (22) dan ATH (22) ditangkap kepolisian Polres Badung karena melakukan penganiayaan kepada anak balitanya.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:04 WIB

Badung, tvOnenews.com - Sepasang suami istri asal Jember, Jawa Timur, berinsial APS (22) dan ATH (22) ditangkap kepolisian Polres Badung karena melakukan penganiayaan kepada anaknya yang masih balita berinsial MRS (4), hingga mengalami patah tulang paha kanan dan bahu kiri serta infeksi.

Pelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban, sedangkan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.

"Adapun pelaku (APS) merupakan ayah tiri korban dan pelaku (ATH) ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP M. Said Husen, Rabu (30/10).

Peristiwa penganiayaan kepada korban diketahui terjadi pada Senin (28/10) yang bertempat di indekos kedua pelaku, yang berlokasi di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. 

Penganiayaan tersebut diketahui setelah viral di media sosial dan berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan lalu polisi mendatangi indekos yang ditempati oleh korban dan orang tuanya di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Badung.

Baca Juga :

Selanjutnya, polisi mencari keberadaan pelaku di tempat kerja pelaku dan berhasil mengamankan kedua pelaku serta korban, dan membawa kedua pelaku ke Polres Badung, untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban menjelaskan penganiayaan dilakukan karena pelaku marah atau emosi akan tingkah laku korban yang kadang rewel. 

Lalu pelaku sendiri mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dari akhir Bulan September 2024 yang mana korban ditinggal kerja oleh ibunya. Kemudian atas inisiatif pelaku sendiri, korban dibawa ke tempat pelaku bekerja di sebuah warung makan yang ada di Jalan Raya Darmasaba, Kabupaten Badung.

Pada saat pelaku bekerja, korban buang air kecil dan besar sembarangan di warung pada saat ada pelanggan. Akhirnya pelaku merasa kesal dan sempat memarahi korban. Setelah selesai kerja, pelaku pulang mengajak korban kembali ke indekos pelaku. 

Setiba di indekosnya, pelaku memperingatkan korban agar tidak mengulangi hal tersebut. Tetapi, karena korban terus mengulangi kesalahan yang sama akhirnya pelaku merasa kesal dan marah sehingga pelaku melakukan penganiayaan.

Penganiayaan pelaku pada korban dengan cara memukul korban menggunakan tangan pada bagian punggung, paha belakang, kaki kanan dan mencubit di dada, paha, serta menggigit di bagian perut samping kanan, menggigit di punggung bagian atas kanan, memukul menggunakan kemoceng atau sapu bulu di bagian kaki kanan dan kiri, disertai mendorong hingga jatuh yang mengakibatkan paha atas kaki kanan korban patah.

"Kejadian penganiayaan terjadi di waktu yang berbeda selama kurang lebih satu bulan," imbuhnya.

Sementara itu, pelaku ATH atau ibu korban menjelaskan bahwa dirinya sendiri juga melakukan penganiayaan di saat korban rewel atau menangis. Dari pengakuan pelaku, pernah melempar korban dengan telepon genggam, mencubit bibir korban hingga luka dan mengeluarkan darah serta memukuli korban.

"Terkait kejadian tersebut, korban dirawat di salah satu rumah sakit dengan hasil diagnosa dokter, korban mengalami patah tulang paha kanan, pada bahu kiri diduga patah tulang. Dengan hasil laboratorium sel darah merah menurun, sel darah putih menurun, korban mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh," ujarnya.

Terhadap kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23, Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1, Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman sekitar enam tahun penjara. (awt/far)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025: Hari Ini Ada Duel Seru Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025: Hari Ini Ada Duel Seru Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, ada dua rival berat Megawati Hangestri yang akan saling berduel di laga seru antara Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass.
Lengkap! Daftar Bansos yang Cair November 2024,  Simak Kriteria dan Cara Klaimnya

Lengkap! Daftar Bansos yang Cair November 2024, Simak Kriteria dan Cara Klaimnya

Kabar baik untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sejumlah bantuan sosial (bansos) bakal cair pada November 2024 ini. Simak kriteria dan cara klaimnya di sini
Jadwal Livoli Divisi Utama 2024 Putaran II: Hari Ini Rajawali Pasundan dan DPUPR Rafabinar Main, Farhan Halim serta Rendy Tamamilang Beraksi

Jadwal Livoli Divisi Utama 2024 Putaran II: Hari Ini Rajawali Pasundan dan DPUPR Rafabinar Main, Farhan Halim serta Rendy Tamamilang Beraksi

Jadwal Livoli Divisi Utama 2024 putaran II, di mana hari ini ada Farhan Halim dan Rendy Tamamilang siap beraksi bersama Rajawali Pasundan dan DPUPR Rafabinar.
Lolly Dulu Bela Mati-matian Antonio Dedola daripada Nikita Mirzani, Kini Sosok Ini Ungkap Lolly Pernah Tidur dengan Ayah Tirinya Itu

Lolly Dulu Bela Mati-matian Antonio Dedola daripada Nikita Mirzani, Kini Sosok Ini Ungkap Lolly Pernah Tidur dengan Ayah Tirinya Itu

Nama Antonio Dedola ikut terseret dalam kasus yang menimpa putri sulung Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani alias Lolly.
Vietnam Tatap Serius Piala AFF 2024, Buat Training Camp di Korea Selatan untuk Hadapi Timnas Indonesia

Vietnam Tatap Serius Piala AFF 2024, Buat Training Camp di Korea Selatan untuk Hadapi Timnas Indonesia

Vietnam akan bermain di Grup B Piala AFF 2024 dengan menghadapi Timnas Indonesia, Laos, Myanmad, dan Filipina. 
Legenda Timnas Indonesia Mengaku Rugi Dirinya Tak Dapat Merasakan Dilatih oleh Shin Tae-yong, Ingatkan Para Junior Agar...

Legenda Timnas Indonesia Mengaku Rugi Dirinya Tak Dapat Merasakan Dilatih oleh Shin Tae-yong, Ingatkan Para Junior Agar...

Seorang legenda Timnas Indonesia mengaku rugi dirinya tak bisa merasakan dilatih oleh pelatih asal Korea Selatan Shin Tae-yong. Ternyata ini sosok sang legenda.
Trending
Jangan Hiraukan Cibiran Segelintir Kelompok, Rampai Nusantara: Gibran Harus Tetap Fokus Jalankan Tugas Wapres

Jangan Hiraukan Cibiran Segelintir Kelompok, Rampai Nusantara: Gibran Harus Tetap Fokus Jalankan Tugas Wapres

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjalani tugas memimpin Indonesia selama lima tahun ke depan usai dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024 - 2029 pada 20 Oktober 2024 kemarin.
Teka-teki Pergantian Wakapolri Baru Terkuak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kantongi Nama-nama Kandidat Terkuat

Teka-teki Pergantian Wakapolri Baru Terkuak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kantongi Nama-nama Kandidat Terkuat

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho menjelaskan penggantian Wakapolri masih dalam proses.
AJI Kecam Keras Oknum Polisi di Mapolres Jember Diduga Intimidasi Wartawan

AJI Kecam Keras Oknum Polisi di Mapolres Jember Diduga Intimidasi Wartawan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember mengecam aksi intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap tiga wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik di Mapolres Jember, Selasa (29/10/2024) petang.
Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula, Padahal Impor Gula Era Zulkifli Hasan dan Mendag Lainnya Lebih Tinggi

Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula, Padahal Impor Gula Era Zulkifli Hasan dan Mendag Lainnya Lebih Tinggi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Polisi Paksa Guru Hononer Supriyani Akui Adanya Penganiayaan ke Siswanya, Saksi Berani Jujur di Persidangan soal Ulah Penyidik

Polisi Paksa Guru Hononer Supriyani Akui Adanya Penganiayaan ke Siswanya, Saksi Berani Jujur di Persidangan soal Ulah Penyidik

Sidang penganiayaan guru honorer Supriyani kepada siswanya berinisial D (8) di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel). Polisi paksa Supriyani akui penganiayaan.
FIFA Tak Restui Pemain Keturunan Ini Bela Timnas Indonesia Sekalipun Sudah Dinaturalisasi, Ini Alasannya

FIFA Tak Restui Pemain Keturunan Ini Bela Timnas Indonesia Sekalipun Sudah Dinaturalisasi, Ini Alasannya

Ryan Flamingo, bek tengah PSV Eindhoven, diperkirakan tak akan dinaturalisasi untuk membela Timnas Indonesia karena syarat garis keturunan dari FIFA yang ketat.
AFC Ubah Klasemen Runner-up Terbaik di Detik-Detik Terakhir Kualifikasi Piala Asia U-17 2025, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia U-17?

AFC Ubah Klasemen Runner-up Terbaik di Detik-Detik Terakhir Kualifikasi Piala Asia U-17 2025, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia U-17?

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) mengubah klasemen runner-up terbaik yang menjadi jalur Timnas Indonesia U-17 lolos ke putaran final Piala Asia U-17 2025.
Selengkapnya
Viral