LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kedua pelaku penganiayaan balita saat diamankan di Mapolres Badung, Bali, Rabu (30/10).
Sumber :
  • Polres Badung

Pasutri di Bali Tega Aniaya Anak Balitanya hingga Patah Tulang 

Sepasang suami istri asal Jember, Jatim berinsial APS (22) dan ATH (22) ditangkap kepolisian Polres Badung karena melakukan penganiayaan kepada anak balitanya.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:04 WIB

Badung, tvOnenews.com - Sepasang suami istri asal Jember, Jawa Timur, berinsial APS (22) dan ATH (22) ditangkap kepolisian Polres Badung karena melakukan penganiayaan kepada anaknya yang masih balita berinsial MRS (4), hingga mengalami patah tulang paha kanan dan bahu kiri serta infeksi.

Pelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban, sedangkan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.

"Adapun pelaku (APS) merupakan ayah tiri korban dan pelaku (ATH) ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP M. Said Husen, Rabu (30/10).

Peristiwa penganiayaan kepada korban diketahui terjadi pada Senin (28/10) yang bertempat di indekos kedua pelaku, yang berlokasi di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. 

Penganiayaan tersebut diketahui setelah viral di media sosial dan berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan lalu polisi mendatangi indekos yang ditempati oleh korban dan orang tuanya di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Badung.

Baca Juga :

Selanjutnya, polisi mencari keberadaan pelaku di tempat kerja pelaku dan berhasil mengamankan kedua pelaku serta korban, dan membawa kedua pelaku ke Polres Badung, untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban menjelaskan penganiayaan dilakukan karena pelaku marah atau emosi akan tingkah laku korban yang kadang rewel. 

Lalu pelaku sendiri mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dari akhir Bulan September 2024 yang mana korban ditinggal kerja oleh ibunya. Kemudian atas inisiatif pelaku sendiri, korban dibawa ke tempat pelaku bekerja di sebuah warung makan yang ada di Jalan Raya Darmasaba, Kabupaten Badung.

Pada saat pelaku bekerja, korban buang air kecil dan besar sembarangan di warung pada saat ada pelanggan. Akhirnya pelaku merasa kesal dan sempat memarahi korban. Setelah selesai kerja, pelaku pulang mengajak korban kembali ke indekos pelaku. 

Setiba di indekosnya, pelaku memperingatkan korban agar tidak mengulangi hal tersebut. Tetapi, karena korban terus mengulangi kesalahan yang sama akhirnya pelaku merasa kesal dan marah sehingga pelaku melakukan penganiayaan.

Penganiayaan pelaku pada korban dengan cara memukul korban menggunakan tangan pada bagian punggung, paha belakang, kaki kanan dan mencubit di dada, paha, serta menggigit di bagian perut samping kanan, menggigit di punggung bagian atas kanan, memukul menggunakan kemoceng atau sapu bulu di bagian kaki kanan dan kiri, disertai mendorong hingga jatuh yang mengakibatkan paha atas kaki kanan korban patah.

"Kejadian penganiayaan terjadi di waktu yang berbeda selama kurang lebih satu bulan," imbuhnya.

Sementara itu, pelaku ATH atau ibu korban menjelaskan bahwa dirinya sendiri juga melakukan penganiayaan di saat korban rewel atau menangis. Dari pengakuan pelaku, pernah melempar korban dengan telepon genggam, mencubit bibir korban hingga luka dan mengeluarkan darah serta memukuli korban.

"Terkait kejadian tersebut, korban dirawat di salah satu rumah sakit dengan hasil diagnosa dokter, korban mengalami patah tulang paha kanan, pada bahu kiri diduga patah tulang. Dengan hasil laboratorium sel darah merah menurun, sel darah putih menurun, korban mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh," ujarnya.

Terhadap kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23, Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1, Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman sekitar enam tahun penjara. (awt/far)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
KPK Buka Peluang Tetapkan Perusahaan Tambang Malut Masuk Pusaran Korupsi AGK sebagai Tersangka Korporasi

KPK Buka Peluang Tetapkan Perusahaan Tambang Malut Masuk Pusaran Korupsi AGK sebagai Tersangka Korporasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan para perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Salah satunya, Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei.
Eks Ketua MK Minta Hakim Tak Diintervensi soal Praperadilan Tom Lembong

Eks Ketua MK Minta Hakim Tak Diintervensi soal Praperadilan Tom Lembong

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan menyoroti persidangan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski menang melawan Arab Saudi, Bung Towel tetap pada pendiriannya bahwa Shin Tae-yong harus mundur sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia. 
Dua Kelompok Warga Bentrok di Jakarta Timur, Saling Serang Gunakan Senjata Tajam dan Bambu

Dua Kelompok Warga Bentrok di Jakarta Timur, Saling Serang Gunakan Senjata Tajam dan Bambu

Jakarta, tvOnenews.com — Bentrokan antar kelompok warga terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai yang tak jauh dari kawasan perlintasan Kereta Api Stasiun Buaran, Jakarta Timur pada Kamis (21/11/2024) malam.
Jose Mourinho Tertarik Boyong Ronaldo ke Fenerbahce di Bursa Transfer Januari

Jose Mourinho Tertarik Boyong Ronaldo ke Fenerbahce di Bursa Transfer Januari

Pelatih Fenerbahce, Jose Mourinho, dilaporkan tertarik untuk membawa Cristiano Ronaldo pada bursa transfer Januari 2025.
Lirik Lagu Maulana Ya Maulana, Dinyanyikan Nissa Sabyan yang Punya Makna Mendalam Tentang Sebuah Doa dan Harapan

Lirik Lagu Maulana Ya Maulana, Dinyanyikan Nissa Sabyan yang Punya Makna Mendalam Tentang Sebuah Doa dan Harapan

Nissa Sabyan bersama dengan band Sabyan Gambus, pernah merilis lagu yang bertajuk 'Maulana Ya Maulana'. Seperti apa liriknya? Simak dalam artikel berikut ini.
Trending
Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski menang melawan Arab Saudi, Bung Towel tetap pada pendiriannya bahwa Shin Tae-yong harus mundur sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia. 
Dua Kelompok Warga Bentrok di Jakarta Timur, Saling Serang Gunakan Senjata Tajam dan Bambu

Dua Kelompok Warga Bentrok di Jakarta Timur, Saling Serang Gunakan Senjata Tajam dan Bambu

Jakarta, tvOnenews.com — Bentrokan antar kelompok warga terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai yang tak jauh dari kawasan perlintasan Kereta Api Stasiun Buaran, Jakarta Timur pada Kamis (21/11/2024) malam.
Eks Ketua MK Minta Hakim Tak Diintervensi soal Praperadilan Tom Lembong

Eks Ketua MK Minta Hakim Tak Diintervensi soal Praperadilan Tom Lembong

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan menyoroti persidangan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 Usai Hancurkan Arab Saudi di Stadion GBK, Asalkan...

FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 Usai Hancurkan Arab Saudi di Stadion GBK, Asalkan...

FIFA pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung ke Piala Dunia 2026 usai melibas Arab Saudi di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), asalkan lakukan ini..
Jika Tak Hafal Ad Dhuha dan Asy Syams, Baca Surat ini saat shalat Dhuha agar Rezeki Moncer Kata Ustaz Adi Hidayat

Jika Tak Hafal Ad Dhuha dan Asy Syams, Baca Surat ini saat shalat Dhuha agar Rezeki Moncer Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyoroti perihal bacaan surat pendek terbaik saat menunaikan shalat Dhuha diketahui banyak orang, yakni Surat Ad Dhuha dan Asy Syams.
AFC Bikin Rugi Lagi usai Kemenangan Timnas Indonesia Dirampok, Kali Ini Giliran China Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang hingga Lapor ke FIFA

AFC Bikin Rugi Lagi usai Kemenangan Timnas Indonesia Dirampok, Kali Ini Giliran China Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang hingga Lapor ke FIFA

AFC lagi-lagi menunjuk wasit yang merugikan sebuah tim hingga dilaporkan ke FIFA pada pertandingan China kontra Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia
Respons Menohok Media Vietnam Melihat Timnas Indonesia jadi Raja Baru Sepak Bola Asia Tenggara, Katanya Anak Asuh Shin Tae-yong ...

Respons Menohok Media Vietnam Melihat Timnas Indonesia jadi Raja Baru Sepak Bola Asia Tenggara, Katanya Anak Asuh Shin Tae-yong ...

Media Vietnam memberikan respons yang tak terduga soal timnas Indonesia semakin mengukuhkan label "Raja Baru Sepak Bola Asia Tenggara" usai kalahkan Arab Saudi.
Selengkapnya
Viral