Kemudian, korban berjalan-jalan di seputaran Addicted Coffe dan duduk kembali. Setelah itu, pelaku melihat korban bermain handphone sambil menoleh ke arah pelaku sambil tertawa-tawa dengan bahasa yang tidak dimengerti oleh pelaku, dan di sanalah pelaku merasa tersinggung.
Lewat tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara. (awt/far)
Load more