Bima, tvOnenews.com - Sumur warga di RT 14 Lingkungan Wadumbolo Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, NTB tercemar limbah minyak. Menurut warga, limbah tersebut diduga bersumber dari Pertamina.
Kondisi tersebut sudah berlangsung sepekan. Kondisi air sumur bercampur minyak warna kuning. Bahkan air sumur tidak bisa dipakai sama sekali untuk cuci kakus.
"Air untuk kebutuhan sehari-hari kami didroping pakai mobil tangki. Itu tidak cukup, karena gak setiap hari mereka bawa," kata Nurdin, warga setempat.
Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima bersama Camat Rasanae Barat, Kapolsek, Danramil dan Lurah Paruga sudah ke lokasi, Kamis (17/10/2024). Sekaligus mendampingi Tim DLH Provinsi NTB untuk pengambilan sampel air sumur.
Kadis DLH Kota Bima, Syarief Bustaman mengaku belum bisa memastikan kandungan limbah yang mencemari sumur warga. Yang jelas pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium.
"Sampel airnya sudah diambil. Apakah limbah tersebut minyak atau tidak, belum bisa kami pastikan," katanya.
Pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan warga, Ketua RT, Ketua RW di lokasi pencemaran. Ia memastikan masalah ini akan dibahas lebih lanjut bersama Sekda dan PJ Wali Kota Bima.
"Kami sekarang sedang mengumpulkan data, termasuk menunggu hasil uji laboratorium. Yang jelas, persoalan ini kami bawa ke Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.
Hal senada juga disampaikan Camat Rasanae Barat, Fadil S.STP. Dia mengaku, untuk memenuhi kebutuhan air warga, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk didroping. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan pihak Pertamina, membahas persoalan tersebut.
Budiman, Ketua RW setempat mengaku, pencemaran limbah minyak sudah kali keempat terjadi di Lingkungan Wadumbolo. Ia juga menyayangkan sikap pemerintah daerah terkesan tidak sigap dengan persoalan tersebut.
"Kami selama ini selalu merendahkan kepala, berharap persoalan ini disikapi dengan bijak. Namun, sampai hari ini kami bahkan tidak pernah tahu apa penyebab dari pencemaran sumur warga ini," sesal Budiman.
Budiman berharap pemerintah daerah maupun Pertamina bisa terbuka dan tidak ada yang ditutupi dalam menyelesaikan persoalan ini. Masyarakat bisa saja menempuh jalur hukum, jika harapan mereka tidak diindahkan.
"Undang-undang pencemaran lingkungan itu sudah jelas. Apalagi ini yang tercemar ini bukan lagi minyak mentah, dibakar menyala," tegas dia.
(ehh/asm)
Load more