Buleleng, tvOnenews.com - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta menggelar kampanye di Kabupaten Buleleng, Minggu (29/9).
Kedatangan Pasangan Calon yang di usung Partai PDI Perjuangan ini disambut ribuan warga Kecamatan Gerogak, Buleleng. Warga baik tua muda dan laki-laki serta perempuan berbaur dengan semangat menyambut kehadiran Pasangan Calon (Paslon) Gubernur - Wakil Gubernur Wayan Koster - Nyoman Giri Prasta.
Pada acara berlangsung di GOR Sanggalangit, Desa Banjarasem, Kecamatan Gerogak itu dihadiri juga Paslon Bupati - Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra - I Gede Supriatna (Sutjidra-Supriatna) yang juga diusung PDI P.
Warga pun menyambut kedatangan pasangan Wayan Koster - Nyoman Giri Prasta dengan tepuk tangan dan sorak sorai meneriakan,"Koster-Giri".
GOR yang memiliki daya tampung 2500 orang tersebut penuh sesak oleh pendukung Koster-Giri serangkaian menghadiri Kampanye Putaran I Pilgub Bali 2024. Cagub Wayan Koster pun menyambut dengan penuh semangat sambutan warga tersebut.
"Pada Pilgub Bali 2018, saya menang di Buleleng dan khususnya juga di Kecamatan Gerogak. Untuk Pilgub sekarang ini, apakah sanggup memenangkan Koster - Giri lebih besar lagi (jumlah suara, red). Sanggup atau tidak?," tanya Wayan Koster yang dijawab ribuan warga dengan, sanggup.
Selama kampanye tersebut, Cawagub Giri Prasta dengan gaya khasnya menghibur warga yang hadir dengan menyanyikan sejumlah lagu pop Bali.
"Janji nggih kita jadikan pesta demokrasi ini riang gembira," seru Giri Prasta mengajak hadirin.
Selain di Kecamatan Gerokgak, Pasangan Koster Giri juga berkampanye di Kecamatan Busungbiu. Wayan Koster yang merupakan Gubernur Incumbent dinilai sebagai figur yang melindungi adat istiadat Bali dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yang dibuat oleh Koster saat menjabat sebagai Gubernur .
Untuk diketahui, Undang-undang yang mengatur desa adat di Bali adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Perda ini mengatur berbagai aspek terkait desa adat, seperti kedudukan desa adat sebagai subjek hukum dalam struktur pemerintahan Provinsi Bali Otonomi desa adat dalam mengatur dan mengurus daerahnya. (awt/gol)
Load more