Denpasar, tvOnenews.com - Seorang bocah asal Ukraina berinisial BS yang masih berusia tujuh tahun, yang kerap viral di media sosial akhirnya diamankan oleh pihak petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Selain itu, BS pernah viral memanjat pohon, naik atap rumah warga dan juga sempat membawa senjata sabit, memanjat papan billboard sendirian. BS dan ibunya WN Ukraina berinisial SB akhirnya ditangkap Imigrasi Denpasar pada Kamis (1/7) kemarin.
"Kegiatannya di luar tidak ada pengawasan orang dewasa, salah satunya di sosial media ditampilkan sedang membawa senjata tajam. Sudah kami amankan tanggal 1 Agustus sudah berada di Imigrasi Denpasar. Awalnya, kita melakukan surat panggilan terlebih dahulu namun karena tidak datang akhirnya petugas menjemput ibu dan anak tersebut," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, saat konferensi pers, Jumat (2/8).
Ia menerangkan, bahwa bocah Ukraina ini datang pertama kali ke Indonesia pada tanggal 21 Desember 2023 dan izin tinggalnya berakhir 21 Januari 2024.
"Jadi ibu dan anak tersebut sudah melakukan pelanggaran keimigrasian, yaitu overstay selama 191 hari. Dan, kedutaan pun sudah kita surati untuk memfasilitasi proses pemulangan dan deportasi ibu dan anak tersebut," imbuhnya.
Dari keterangan ibunya, bahwa mereka sudah tidak memiliki biaya hidup tinggal di Bali, dan suaminya masih berada di Negara Norwegia. Sementara anak dan ibu ini selama hidup ditampung di rumah warga di Ubud, Bali.
Load more