Telat Hindari Layangan di Ketinggian 300 Meter, Jadi Penyebab Helikopter Jatuh di Bali
- tim tvone - aris wiyanto
Badung , tvOnenews.com - Penyebab jatuhnya helikopter di sekitar Pantai Suluban, Desa Pecatu, dijelaskan Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV, Agustinus Budi Hartono.
Ia mengatakan, pilot helikopter Bell 505 setelah lepas landas dari helipad GWK, Kapten Dhedy Kurnia Sentosa sempat melihat layangan di ketinggian 1000 feet atau 304,8 meter.
Hartono menyampingkan, ia tidak mengetahui apakah helikopter itu terlilit tali layangan di luar area Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Tapi yang jelas pilot sempat melihat layang-layang di ketinggian 1000 feat.
"Terus terang kami belum tahu yah (apakah terlilit di area luar itu). Tapi pilotnya menyampaikan begitu di 1000 feet tersebut dia melihat layang-layang di atas dia," kata dia, saat konferensi pers di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Ia juga menyebutkan, bahwa saat melihat layang-layang tersebut pilot mengaku sempat telat menghindari layang-layang tersebut dan kemungkinan baling-baling terlilit tali layang-layang.
"Informasinya dari beliau kayaknya beliau sudah terlambat, begitu melihat layang-layang sudah terlambat yah udah, ternyata helikopternya sudah nggak bisa dikendalikan dan jatuh," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa memang berdasarkan fakta di lapangan baling-baling helm terlilit tali layang-layang.
"Berdasarkan fakta kejadian memang seperti itu. Saya sudah lihat langsung di lokasi kejadian dan ternyata memang kita lihat tali layang-layang kan di tail rotor," jelasnya.
Sementara, terkait informasi bahwa helikopter tersebut sempat terbang rendah di ketinggian 900 MDPL, menurutnya bahwa yang pasti helikopter tersebut sudah mempunyai flight plan.
"Kalau dibilang terbang rendah, kalau persyaratannya visual sebenarnya masih diperbolehkan dengan ketinggian tersebut. Tapi yang pasti helikopter tersebut terbang sudah mempunyai flight plan yang sudah diberikan izin AirNav Indonesia untuk terbang di ketinggian tersebut. Memang hanya 1000 feet yang direquest ke AirNav Indonesia," jelasnya.
Sementara, apakah di lokasi termasuk area yang dilarang tentang menaikan layang-layang, ia menyebutkan di Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-layang dan Permainan Sejenis di Bandara Ngurah Rai itu maksimum layang-layang hanya 100 meter atau 300 feet.
Load more