News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

14 Caleg Terpilih di Sumbawa Belum Serahkan Bukti LHKPN, Terancam Tidak Dilantik

Sebanyak 14 Caleg terpilih DPRD Kabupaten Sumbawa, NTB, sampai saat ini belum menyerahkan tanda terima Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPU.
Senin, 15 Juli 2024 - 20:05 WIB
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat
Sumber :
  • Irwansyah

Sumbawa, tvOnenews.com - Sebanyak 14 Caleg terpilih DPRD Kabupaten Sumbawa, NTB, sampai saat ini belum menyerahkan tanda terima Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPU. Padahal LHKPN tersebut menjadi salah satu syarat bagi Caleg terpilih untuk dilantik. 

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat, Senin (15/07/2024), menyebut dari 45 Caleg terpilih ada belasan orang yang belum menyerahkan bukti surat tanda terima laporan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Sedikitnya 14 Caleg terpilih dari beberapa Parpol yang belum menyerahkan bukti tanda terima laporan LHKPN," kata Syamsi. 

 

Tanda bukti serah terima laporan LHKPN ini ungkap Mantan Ketua Bawaslu Sumbawa ini, menjadi salah satu dokumen yang dilampirkan Caleg terpilih untuk dilantik menjadi anggota DPRD Sumbawa. "Kami sudah menerima tanda bukti laporan LHKPN dari Caleg terpilih 21 hari sebelum pelantikan dilaksanakan," ungkapnya. 

 

 

Lalu, bagaimana jika hingga waktu yang ditentukan Caleg tersebut belum juga menyerahkan LHKPN, Koordinator Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Ali, menjelaskan bahwa keharusan melampirkan bukti laporan LHKPN bagi Caleg terpilih untuk dilantik, diatur dalam PKPU No. 6 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih, pasal 52 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 bahwa wajib menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota tanda terima LHKPN bagi calon terpilih.

 

Lanjut M Ali, apabila tidak disampaikan tanda terima LHKPN sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan maka KPU Kabupaten Sumbawa tidak menyampaikan calon tersebut sebagai calon terpilih untuk dilantik.

 

Namun demikian, KPU sudah menerbitkan Surat Dinas nomor 1262 yang menyangkut dengan pasal 52 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 PKPU 6 tahun 2024 yang menyatakan bahwa apabila sampai dengan 21 hari calon terpilih tidak dapat menyampaikan tanda terima LHKPN maka calon terpilih tersebut dapat menyampaikan bukti bahwa telah melaporkan kepada KPK laporan harta kekayaannya secara pribadi.

 

Selain itu calon terpilih juga diharuskan membuat pernyataan bahwa LHKPN telah diaporkan dan sedang diproses oleh lembaga yang berwenang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Dengan adanya surat dinas KPU, ada kebijakan yang diberikan asalkan Caleg terpilih ini sudah benar benar melaporkan LHKPN nya ke KPK," tutup M. Ali. (irw/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam menyoroti polemik yang melibatkan Dean James, yang disebut berpotensi memicu kekacauan di Eredivisie akibat sengketa status kelayakan bermain.
Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Media Vietnam menyoroti skuad Timnas Indonesia jelang Piala ASEAN 2026, dengan perhatian utama tertuju pada Marselino Ferdinan sebagai satu-satunya pemain yang.
Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/5/2026). Dalam hal ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mencatat sebanyak 42 calon jemaah haji non prosedural telah dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci sejak awal masa haji 2026.
Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan kasus anak wanita yang diduga dicekoki miras hingga dilecehkan oleh gerombolan pria, di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan.
Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT