Badung, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, melakukan pemindahan pasangan kekasih berinisial CGN (37) asal Spanyol dan ATL asal Kolombia (24) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali.
Sebelumnya pasangan WNA tersebut didetensi atau diamankan sementara di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, setelah Kepolisian Kuta Selatan menyerahkannya pada Jumat (7/6) lalu.
Suhendra, selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan, bahwa pemindahan kedua WNA tersebut sembari menunggu proses pendeportasian. Terkait pelanggaran yang dilakukan, bahwa keduanya melanggar Pasal 75, Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dan terhadap yang bersangkutan akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan," kata Suhendra.
Penindakan terhadap pasangan WNA tersebut berawal pada Kamis (6/6) malam. Kepolisian Polsek Kuta Selatan mengamankan pasangan WNA setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya WNA yang tidak membayar tanpa alasan di sebuah tempat makan di kawasan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Setelah ditangkap oleh kepolisian, terungkap bahwa banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut. Pasangan WNA tersebut berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara online, sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar. Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat lima tempat makan dan satu tempat penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut.
Load more