BerSTNK Palsu, Polisi Sita 30 Kendaraan Bodong yang Direntalkan di Nusa Penida
- tvOne - aris wiyanto
Sementara, untuk pelaku Hendra mengirim hasil cetakan tersebut melalui ojek online (Ojol). Kemudian polisi berhasil menangkap pelaku Hendra di rumah indekosnya yang beralamat di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan.
Kombes Jansen menyebutkan, untuk 28 kendaraan bodong tersebut saat ini masih didalami dari mana sumbernya. Karena, sindikat ini menggunakan sistem berantai dan sistem putus, dan mayoritas kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha atau niaga di Nusa Penida.
Kemudian, untuk modus operandinya digunakan para pelaku dengan cara mengumpulkan STNK bekas yang diperoleh dari pelaku Nonik. Kemudian digosok menggunakan lem dan bedak untuk menghapus tinta, lalu discan dan diedit melalui photoshop, selanjutnya dicetak ulang dengan kertas STNK yang telah di gosok tersebut dan mencetak langsung menggunakan kertas HVS F4.
Sementara, untuk jenis mobil dan motor tersebut diantaranya adalah mobil pikap, Toyota Agya, Chevrolet Spin, Opel Blazer, Suzuki Karimun, Honda Scoopy dan lain-lain. Kemudian, saat ini penyidik masih memburu keberadaan pria berinisial M tersebut yang masih menjadi DPO. Sedangkan, Budi dan Manuk masih berstatus saksi dalam kasus tersebut
Selain itu, untuk pelaku Nonik dan Hendra keduanya mengaku dipekerjakan seseorang berinisial M yang masih DPO asal Nusa Penida dengan upah Rp 1 juta untuk satu lembar STNK mobil dan Rp450.000 untuk satu lembar STNK motor.
"Dari pengembangan kasus tersebut Polres Klungkung berhasil mengamankan dan menyita mobi berbagai merek dan jenis sebanyak 28 unit dan 2 unit sepeda motor. Polres Klungkung akan terus bekerja keras untuk melakukan penyidikan dan pengembangan dari kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan para pelaku dan barang bukti akan bertambah lagi," ujarnya.
"Kami menghimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan mobil atau motor silahkan datang langsung ke Polres Klungkung dengan membawa STNK dan BPKB asli. Kami pastikan akan mengembalikan kendaraan-kendaraan tersebut kepada pemiliknya sesuai STNK dan BPKB bukti kepemilikan kendaraan dimaksud," ujarnya.
Untuk dua pelaku yang sudah diamankan yaitu Nonik dan Hendra dijerat dengan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (awt/gol)
Load more