News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemilik Akun yang Sebar Dugaan Perselingkuhan yang Dilaporkan Oleh Istri TNI Ditangkap

Kepolisian menangkap seorang pria berinisial HSA yang membuat postingan dan memviralkan soal dugaan kasus perselingkuhan anggota TNI dengan perempuan inisial BA
Selasa, 16 April 2024 - 13:10 WIB
Tersangka saat diamankan di Mapolda Bali, Senin (15/4).
Sumber :
  • aris wiyanto

Denpasar, tvOnenews.com - Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial HSA yang membuat postingan dan memviralkan soal dugaan kasus perselingkuhan anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam atau Lettu Agam dengan seorang perempuan berinisial BA.

Pelaku HSA diketahui pemilik akun instagram @ayoberanilaporkan6 yang ditangkap karena perkara Undang-undang ITE, karena memposting unggahan dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh tersangka Anandira Puspita (34), istri dari Lettu Agam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus mengatakan, terkait kasus yang tengah ditangani Polresta Denpasar terkait perkara Undang-undang ITE yang melibatkan pelaku berinisial HSA yang membuat postingan di akun instagram @ayoberanilaporkan6 tentang seorang perempuan berinisial AP atau Anandira yang ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Denpasar setelah melaporkan suaminya yang merupakan anggota TNI AD berinisial HMA atau Lettu Agam.

"Bahwa apa yang diunggah dalam media sosial (@ayoberanilaporkan6) adalah framing yang tidak benar," kata Kombes Jansen, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/4).

Ia menerangkan, bahwa yang terjadi adalah tersangka Anandira melaporkan suaminya Lettu Agam ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Laporan sedang dalam proses di Pomdam IX/Udayana, namun tersangka Anandira bekerjasama dengan pelaku HSA mencari simpati publik melalui media sosial dengan memposting dan menyebarkan foto suaminya bersama BA.

“Sebenarnya yang terjadi adalah dua kasus yang berbeda. Dua kasus berbeda itu di framing sehingga seolah-olah satu rangkaian kasus yang sama. Kasus pertama adalah AP (Anandira) melaporkan suaminya ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Kasus kedua adalah AP dilaporkan oleh Ahmad Ramzy Ba’abud kuasa hukum dari BA atas dugaan pelanggaran UU ITE di Polresta Denpasar,” jelasnya.

Sementara, Polresta Denpasar dalam hal ini menangani kasus terkait pelanggaran Undang-undang ITE. Sesuai dengan laporan korban dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 21 Januari 2024 dan pelapor BA melaporkan akun Instagram @ayoberanilaporkan6 milik seorang pria berinisial HSA. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT