Selanjutnya, para pelaku membawa kabur uang Rp30 juta dan 4 ribu USD atau sekitar Rp93 juta yang berada di dalam tas di ruang tamu vila. Untuk barang bukti uang yang dicuri para pelaku berdasarkan keterangan saksi yaitu uang yang dimiliki para korban yang ada di dalam tas dan di mana tas itu ada di living room yang ada di tengah-tengah vila.
"Motifnya untuk sementara yang kami dapatkan adalah terkait dengan ingin memiliki harta benda dari para korban tersebut,” ungkap AKBP Teguh.
Lewat aksinya para pelaku kini terancam dikenakan beberapa pasal yang salah satunya adalah pasal 340 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (awt/gol)
Load more