Badung, tvOnenews.com - Kepolisian Polda Bali dan Polres Badung berhasil menangkap para pelaku penembakan Warga Negara Asing (WNA) Turki bernama Turan Mehmet (30).
Para berjumlah tiga orang, yang merupakan WNA Meksiko bernama Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36) dan satu orang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dan masih diburu oleh pihak kepolisian bernama Sicairos Valdes Roberto (27).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, bahwa tiga pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berada di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 08.00 WITA. Dua orang pelaku ditangkap di dalam rumah tersebut, sementara satu lainnya ditangkap di jalan sekitar perumahan tersebut.
“Proses penangkapan, dua orang tersangka sedang berada di dalam rumah dan satu orang tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat hendak kembali ke rumah yang mereka tempati,” kata Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Mapolres Badung, Selasa (30/1).
Sementara, dalam proses penyelidikan para pelaku diketahui sempat melakukan survei sebelum melakukan aksinya, pada Senin (22/1) sekitar pukul 22.00 WITA atau beberapa jam sebelum kejadian. Hal itu diketahui dari hasil pengecekan kamera CCTV yang berada di sekitar TKP.
“Dari jejak digital yang kita temukan juga bahwa mereka diketahui bahwa pada hari Senin pukul 22.00 WITA itu melakukan survei (di TKP),” kata Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono di tempat yang sama.
Kemudian, motif para pelaku mendatangi vila yang dihuni korban bertujuan untuk merampas harta milik korban atau merampok. Saat itu, tiga orang pelaku masuk ke vila dengan membawa senjata api kaliber 7,65, tetapi hanya satu pelaku yang melakukan penembakan terhadap korban.
Selanjutnya, para pelaku membawa kabur uang Rp30 juta dan 4 ribu USD atau sekitar Rp93 juta yang berada di dalam tas di ruang tamu vila. Untuk barang bukti uang yang dicuri para pelaku berdasarkan keterangan saksi yaitu uang yang dimiliki para korban yang ada di dalam tas dan di mana tas itu ada di living room yang ada di tengah-tengah vila.
"Motifnya untuk sementara yang kami dapatkan adalah terkait dengan ingin memiliki harta benda dari para korban tersebut,” ungkap AKBP Teguh.
Lewat aksinya para pelaku kini terancam dikenakan beberapa pasal yang salah satunya adalah pasal 340 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (awt/gol)
Load more