Denpasar, tvOnenews.com - Forum Peduli Keberagaman Bali, melaporkan anggota DPD RI Arya Wedakarna atau AWK yang diduga melakukan penistaan kepada Agama Islam terkait pernyataan AWK yang diduga menyinggung penggunaan hijab untuk perempuan muslimah.
M. Zulfikar Ramly mengatakan, bahwa Forum Peduli Keberagaman Bali menyatakan sikap mengutuk dan mengecam keras pernyataan oknum anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna yang diduga telah melakukan penistaan agama dan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial yang telah viral ke seluruh Indonesia.
"Menyikapi dugaan pernyataan penistaan agama dan ujaran kebencian dari Arya Wedakarna anggota DPD RI Dapil Bali yang viral melalui media sosial dan menimbulkan kegaduhan secara nasional serta keresahan masyarakat di Bali khususnya. Kemudian, atas hal itu dari Forum Peduli Keberagaman Bali pada Rabu (3/1) kemarin, telah melaporkan Arya Wedakarna dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/10/I/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 03 Januari 2024 agar pihak Polda Bali segera menindaklanjuti laporan tersebut," kata dia, saat melakukan konferensi pers di Denpasar, Kamis (4/1).
"Dan Arya Wedakarna dibawa ke pengadilan atas dugaan pernyataannya yang rasis berbau SARA dan tidak menghormati Bhineka Tunggal Ika, Pancasila, sebagai ideologi NKRI dan UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa Provinsi Bali merupakan bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), demikian juga penduduknya merupakan warga Negara Republik Indonesia dan dijamin oleh Undang-undang untuk hidup dan menetap serta mencari nafkah di wilayah NKRI tanpa membeda-bedakan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Kami mengecam dan mengutuk keras kata-kata Arya Wedakarna oknum DPD RI Dapil Bali," jelasnya.
Ia juga membacakan, kata-kata Arya Wedakarna yang diduga melakukan penistaan Agama Islam.
"Kita pakai bahasa Balinya yang tamiu-tamiu (tamu-tamu) yang tinggal sementara itu, lagi cari makan, tamiu ya pak ya, anda kan pendatang di sini, hah, Dan kenapa, apa agama sampean nggak ngajari hah? apa agama kamu, hina sekali kamu kamu ini ya, ganti itu, saya nggak mau yang front liner-front liner itu, saya mau gadis Bali yang kayak kamu rambutnya keliatan terbuka. Jangan kasih yang penutup penutup nggak jelas, this is not midle east".
Lewat pernyataan itu, pihaknya menilai Arya Wedakarna mengucapkan kata-kata yang sangat tidak pantas diucapkan oleh anggota DPD RI yang seharusnya ketika berbicara mampu mengendalikan diri dalam setiap ucapan, sikap dan perilaku guna menjaga perasaan orang lain.
Kemudian, sesuai kode etik DPD RI huruf e dan pernyataan tersebut bertentangan
dengan konstitusi NKRI, Pasal 28 E, Ayat (2) Undang-undang NKRI tahun 1945 yang bunyinya "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".
Selanjutnya, Pasal 29, Ayat 2 UUD NKRI 1945, negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Pernyataan Arya Wedakarna tersebut, telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, dan merupakan ujaran kebencian dan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A (2) jo 28 (2) Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016, perubahan atas Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 a ayat (1) KUHP pidana," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, Arya Wedakarna bukan hanya kali ini menyulut dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian akan tetapi pihaknya menduga Arya Wedakarna telah berulang kali mengeluarkan pernyataan yang sangat provokatif dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat khususnya di Bali.
"Sehingga sangat mengganggu keharmonisan kehidupan masyarakat di Bali yang saat ini telah terjalin keharmonisan antar penduduk," sebutnya.
Pihaknya juga menyatakan, Forum Peduli Keberagaman Bali pada tanggal 20 Desember tahun 2017 lalu, juga telah melaporkan Arya Wedakarna dengan Nomor LP/506/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 atas tindak pidana ujaran kebencian yang mengandung SARA dan tindak pidana menunjukkan rasa kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, atau penistaan agama sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang, Nomor 11, Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 16, Undang-undang RI Nomor 40, Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis atau Pasal 160 KUHP dan Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP.
Sementara, laporan itu terkait Arya Wedakarna yang diduga menolak kehadiran Ustadz Abdul Somad (UAS) untuk berdakwah di Bali pada tanggal 8 Desember 2017 lalu.
"Bahwa LP 506 tanggal 20 Desember 2017 telah masuk tahap penyidikan sesuai SP2HP dari Direskrimsus Polda Bali, tentang peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan atas perkara tersebut, Arya Wedakarna telah diperiksa penyidik pada tahap penyidikan dan saat ini Ditkrimsus Polda Bali tinggal gelar perkara untuk menentukan status hukum Arya Wedakarna," ujarnya.
"Kami mendesak agar Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra, memerintahkan Dirkrimsus Polda Bali untuk melakukan gelar perkara atas LP/506 tanggal 20 Desember 2017 dan segera menetapkan tersangka Arya Wedakarna. Selanjutnya ditahan dan segera diadili di pengadilan agar ada kepastian hukum atas perkara tersebut," lanjutnya.
Menurutnya, Arya Wedakarna harus segera ditetapkan tersangka dan diadili agar tidak terjadi gejolak di masyarakat atas kegaduhan yang dilakukan Arya Wedakarna yang telah berlangsung secara berulang-ulang dan pihaknya juga mendesak Kapolda Bali agar secepatnya memproses LP 10/I/2024 terkait dugaan penistaan agama yang telah dilaporkan pada Rabu (3/1) kemarin.
"Forum Peduli Keberagaman Bali juga telah membuat laporan ke Dewan Kehormatan (DK) DPD RI di Jakarta agar Ketua DPD RI dan Ketua BK (Badan Kehormatan) DPD RI segera memproses laporan kami dan secepatnya memberhentikan Arya Wedakarna dengan tidak hormat oleh sikap dan tindakannya yang telah melanggar kode etik anggota DPD RI," ujarnya.
"Kami juga bersurat kepada bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra agar secepatnya memproses LP 10/I/2024/tanggal 3 Januari 2024," ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa untuk laporan ke Polda Bali terkait Arya Wedakarna ada dua yaitu LP/10/I/2024 dan LP/506/XII/2017. Kemudian, pihaknya juga menanggapi soal klarifikasi AWK yang meminta maaf atas pernyataannya setelah viral di media sosial.
"Arya Wedakarna kasih klarifikasi, minta maaf, tidak substantif dan cenderung menurut saya manipulatif. Kita beruntung linknya statement dia di live streaming itu kita punya penuh. Jadi tidak ada alasan lagi dibilang dipotong justru dia yang potong," ujarnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Aviatus membenarkan, bahwa Arya Wedakarna telah dilaporkan kepada Polda Bali dan yang melaporkan adalah M. Zulfikar Ramly, pada Rabu (3/1) kemarin.
"AWK dilaporkan pelapor bernama M. Zulfikar Ramly pengacara, laporan perihal menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Jansen.
"Atau penodaan terhadap suatu agama sebagaimana Pasal 28, Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 156a KUHP," ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPD RI, Arya Wedakarna atau AWK viral di media sosial karena diduga menyinggung penggunaan hijab untuk perempuan muslimah.
Dalam potongan video yang dibagikan di media sosial twitter, terlihat Arya Wedakarna saat itu sedang rapat dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali Nusra, dan Kepala Kanwil Bea Cukai Ngurah Rai, serta dengan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Arya Wedakarna melontarkan kata-kata yang dianggap rasis tersebut.
Video tersebut, banyak mendapatkan sorotan oleh para netizen dan menjadi viral di berbagai media sosial. (awt/far)
Load more