"Sehingga sangat mengganggu keharmonisan kehidupan masyarakat di Bali yang saat ini telah terjalin keharmonisan antar penduduk," sebutnya.
Pihaknya juga menyatakan, Forum Peduli Keberagaman Bali pada tanggal 20 Desember tahun 2017 lalu, juga telah melaporkan Arya Wedakarna dengan Nomor LP/506/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 atas tindak pidana ujaran kebencian yang mengandung SARA dan tindak pidana menunjukkan rasa kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, atau penistaan agama sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang, Nomor 11, Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 16, Undang-undang RI Nomor 40, Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis atau Pasal 160 KUHP dan Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP.
Sementara, laporan itu terkait Arya Wedakarna yang diduga menolak kehadiran Ustadz Abdul Somad (UAS) untuk berdakwah di Bali pada tanggal 8 Desember 2017 lalu.
"Bahwa LP 506 tanggal 20 Desember 2017 telah masuk tahap penyidikan sesuai SP2HP dari Direskrimsus Polda Bali, tentang peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan atas perkara tersebut, Arya Wedakarna telah diperiksa penyidik pada tahap penyidikan dan saat ini Ditkrimsus Polda Bali tinggal gelar perkara untuk menentukan status hukum Arya Wedakarna," ujarnya.
"Kami mendesak agar Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra, memerintahkan Dirkrimsus Polda Bali untuk melakukan gelar perkara atas LP/506 tanggal 20 Desember 2017 dan segera menetapkan tersangka Arya Wedakarna. Selanjutnya ditahan dan segera diadili di pengadilan agar ada kepastian hukum atas perkara tersebut," lanjutnya.
Menurutnya, Arya Wedakarna harus segera ditetapkan tersangka dan diadili agar tidak terjadi gejolak di masyarakat atas kegaduhan yang dilakukan Arya Wedakarna yang telah berlangsung secara berulang-ulang dan pihaknya juga mendesak Kapolda Bali agar secepatnya memproses LP 10/I/2024 terkait dugaan penistaan agama yang telah dilaporkan pada Rabu (3/1) kemarin.
"Forum Peduli Keberagaman Bali juga telah membuat laporan ke Dewan Kehormatan (DK) DPD RI di Jakarta agar Ketua DPD RI dan Ketua BK (Badan Kehormatan) DPD RI segera memproses laporan kami dan secepatnya memberhentikan Arya Wedakarna dengan tidak hormat oleh sikap dan tindakannya yang telah melanggar kode etik anggota DPD RI," ujarnya.
Load more