Badung, tvOnenews.com - Setelah sempat tak ada kabar tim Penyidik Polda Bali akhirnya menyerahkan barang bukti beserta tersangka kasus aborsi, I Ketut Ari Wiantara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Kasi Pidum Kejari Badung, Gatot Haryawan mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini dilakukan setelah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif tersangka.
Kemudian, Ketut Ari Wiantara akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak 18 Desember 2023 sampai dengan 6 Januari 2024 di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
"Penuntut Umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya.
Hariawan menjelaskan, tersangka sebelumnya sudah pernah di hukum atas tindak pidana yang sama pada tahun 2006 dan di vonis 2,5 tahun penjara.
Namun, saat bebas tersangka kembali melakukan praktik aborsi dan kembali dihukum dengan vonis 6 tahun penjara pada tahun 2009. Tahun 2023 tersangka kembali ditangkap karena melakukan praktik aborsi, tersangka mengaku kembali praktik aborsi tersebut karena adanya permintaan dari beberapa pasien.
"Selama melaksanakan praktik selepas bebas dari penjara tersangka memulai kembali praktiknya tahun 2020 sampai 2023 sampai akhirnya ditangkap. Selama itu pasien yang telah ditangani oleh tersangka yakni sejumlah 20-25 orang pasien dengan mengenakan tarif sebesar Rp3,8 juta," ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi dari mulut ke mulut.
"Tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya," imbuh Hariawa. (asi/gol)
Load more