Denpasar, tvOnenews.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah di Nusa Penida. Oknum notaris Intan Prihatina menempuh jalur hukum dengan mengajukan prapradilan terhadap keputusan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Polda Bali.
Dalam sidang yang berlangaung di Pengadilan Negeri Denpasar, tim kuasa hukum Intan (pemohon) menghadirkan empat orang saksi, yakni dua saksi fakta dan dua saksi ahli.
"Mohon izin Yang Mulia, untuk dua saksi fakta yakni Made Agus Wiraguna dan Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra," kata tim kuasa hukum pemohon, Rabu (6/12).
Agus Wiraguna yang merupakan staf notaris Intan ketika dimintai keterangan mengaku, dirinya mendengar sudah ada pembayaran atas tanah yang dibeli oleh tersangka.
Namun ketika hakim Gede Putra Astawa yang memimpin sidang bertanya apakah pembayaran dilakukan kepada I Nyoman Kastawa (59) dan I Nyoman Danaya (62) selaku pemilik tanah, ia justru mengaku tidak mengetahui.
"Saya tidak tahu kepada siapa Yang Mulia, tapi Ibu Intan (tersangka) bilang sudah dibayar dengan cara ditransfer," ucapnya.
Tim dari Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail yang mendengar pernyataan Agung Wiraguna turut mengejar. Namun saksi tetap mengatakan tidak tahu.
"Kalau saksi tahu nggak status saudara Intan sekarang apa," tanya Bidkum Polda Bali.
"Tahu Pak, tersangka," jawabnya.
"Dalam kasus apa," tanya AKBP Imam Ismail yang dijawab oleh tersangka tidak tahu.
"Saudara ingat kan kalau pernah dimintai keterangan sebagai saksi di kantor polisi. Kok bilang tidak tahu kasus apa yang menjerat saudara Intan sehingga menjadi tersangka," ujarnya.
Sementara Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra dalam kesaksiannya mengatakan, saat proses penandatanganan akta jual beli, tersangka Intan tidak ikut hadir di kantornya.
Ketika ditanya terkait pembayaran, ia menyebut sesuai keterangan dari tersangka, sebagian pembayaran ditransfer kepada tiga orang, di mana salah satunya adalah AA Suryadi (alm).
"Tidak ada nama Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya yang ditransfer," ujarnya dalam kesaksian di persidangan.
Di awal sidang, AKBP Imam Ismail menegaskan bahwa penanganan perkara oleh Polda Bali sudah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme. Sehingga pihaknya siap menghadapi prapedadilan yang diajukan tersangka.
Notaris Intan Prihatina sebelumnya dilaporkan ke Polda Bali oleh dua orang pensiunan guru asal Nusa Penida, Klungkung bernama I Nyoman Kastawa (59) dan I Nyoman Danaya (62).
Tanah warisan milik keduanya yang berlokasi di Dusun/Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung seluas 42.900 meter persegi dibalik nama oleh tersangka.
"Padahal sampai saat ini, klien saya belum menerima pembayaran sama sekali dari tersangka," kata I Gede Susila Yasa selaku kuasa hukum Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya di Denpasar. (asi/far)
Load more