Ia juga menerangkan, pada saat penanganan awal pihak kepolisian, orang tua korban membuat surat pernyataan tidak memberikan persetujuan untuk melakukan autopsi terhadap jenazah dan hanya mengizinkan dilakukan tindakan suntik formalin terhadap korban, serta pengiriman jenazah ke kampung halaman yang dituangkan dalam surat pernyataan dari orang tua korban, juga orang tua korban siap menerima segala bentuk konsekuensi yang akan timbul di kemudian hari.
"Dan saat jenazah korban sampai di Medan, orang tua korban mencabut surat pernyataan penolakan autopsi jenazah korban, yang sebelumnya dibuat dan orang tua korban meminta dilakukan autopsi di Rumah sakit Bhayangkara Medan," ujarnya. (awt/far)
Load more