Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bebas Tugaskan 4 Petugas yang Berstatus Saksi Dugaan Pungli Fast Track
- tim tvone - aris wiyanto
Badung, tvOnenews.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Suhendra mengatakan bahwa empat petugas imigrasi yang saat ini statusnya menjadi saksi atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) fast track telah dibebastugaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah mengamankan lima orang petugas imigrasi Ngurah Rai atas dugaan pungli fast track di Terminal I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan menetapkan satu tersangka dan empat lainnya masih berstatus saksi.
"Empat orang lainnya statusnya sebagai saksi dan saat ini sudah dibebastugaskan dari tempat pemerikasaan imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi," kata Suhendra, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/11).
Ia menyebutkan, bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan pihaknya akan memberikan sanksi secara internal kepada petugas yang terlibat.
"Proses pemeriksaan masih berjalan, pada prinsipnya kita ikuti semua proses hukum yang berjalan dan secara internal kami juga akan memberikan sanksi kepada petugas yang terlibat," ujarnya.
"Untuk sanksi lebih lanjut kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan sampai dengan inkracht. Saat ini, terhadap yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Untuk mekanisme selanjutnya akan mengikuti PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS," jelasnya.
Suhendra juga mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak, khususnya kepada masyarakat Bali atas kejadian tersebut sehingga mencemarkan nama baik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Saya selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Dan kami berkomitmen penuh untuk melakukan langkah-langkah perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan kedepannya demi memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat," ujarnya.
Pihaknya juga menyebutkan, telah menyelenggarakan rapat bersama pasca terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, kepada lima petugas Imigrasi Ngurah Rai adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di fast track Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Rapat itu, digelar dengan stakeholder pengelola bandara untuk mencari solusi agar tidak terjadi penyimpangan pelayanan di bandara khususnya pada area imigrasi.
Load more