“Saya selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Dan kami berkomitmen penuh untuk melakukan langkah-langkah perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan kedepannya demi memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat," ujarnya.
Pihaknya juga menyebutkan, telah menyelenggarakan rapat bersama pasca terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, kepada lima petugas Imigrasi Ngurah Rai adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di fast track Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Rapat itu, digelar dengan stakeholder pengelola bandara untuk mencari solusi agar tidak terjadi penyimpangan pelayanan di bandara khususnya pada area imigrasi.
Ia menerangkan, bahwa rapat tersebut dilakukan pada Minggu (19/11) kemarin, di Ruang Airport Operation Control Center (AOCC) Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai tersebut dihadiri oleh berbagai stakeholder Bandara I Gusti Ngurah Rai antara lain, Kepala Kemenkumham Bali, Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, Otoritas Bandara Wilayah IV, Pangkalan TNI AU Ngurah Rai, General Manajer Angkasa Pura, Polres Bandara, dan Biro Protokol Pemerintah Provinsi Bali.
Suhendra menyampaikan, bahwa sejak Oktober 2023 Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan beberapa langkah-langkah pembenahan dalam pelayanan keimigrasian di TPI Bandara Ngurah Rai antara lain dilakukan pemasangan autogate sejumlah 30 unit yang akan mulai beroperasi pada akhir Desember 2023 dan penambahan 50 unit autogate pada kuartal I 2024.
Peralihan penggunaan Visa on Arrival (VOA) manual menjadi E-VOA dengan molina sebagai platform dalam proses pembayaran secara online. Secara bertahap juga dilakukan penambahan subjek pengguna autogate sehingga kedepannya seluruh penumpang akan menggunakan autogate tanpa berinteraksi dengan petugas imigrasi secara langsung.
Selain itu, imigrasi Ngurah Rai juga akan membuat ruang kontrol atau control room pada area kedatangan internasional yang berfungsi untuk memonitor arus lalu lintas penumpang baik di terminal kedatangan maupun keberangkatan.
“Dengan adanya langkah-langkah tersebut, nantinya akan menjadikan seluruh penumpang wajib menggunakan autogate dalam proses pemeriksaan keimigrasian dimana setiap proses pemeriksaan akan berjalan cepat dan akurat sehingga tidak diperlukan layanan percepatan lainnya," ujarnya.
Load more