"Kita akan buru para pelaku persekusi yang berbuat semena-mena bahkan mengancam korban," kata Plt Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP Ngurah Made Bagus Suputra, Kamis (16/11).
Sementara, Lembaga perlindungan anak (LPA) NTB telah memberikan perlindungan kepada para korban perundungan yang masih status pelajar.
Perlindungan yang diberikan berupa pemulihan psikologis mereka atas kejadian yang menimpa mereka.
"Kita telah identifikasi tingkat trauma mereka, terutama korban perempuan untuk kita pulihkan psikologi mereka," jelas Divisi Program dan Penanganan LPA NTB, Rulli Ardiansyah
viralnya video muda-mudi ini di duga ada unsur kesengajaan merekam lalu di sebar di media sosial facebook, dan secara hukum tidak dibenarkan meski tanpa menafikan unsur penyebabnya.
"LPA mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum, karena tabiat seperti ini sudah tidak benar," imbuhnya.(hzi/frd)
Load more