News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Overstay Tujuh Bulan, Delapan WNA Asal Uzbekistan Diamankan Pihak Imigrasi Kelas I Denpasar

Delapan warga Uzbekistan diamankan pihak Imigrasi Kelas I Denpasar lantaran kelebihan izin tinggal selama hampir tujuh bulan dan akan dilakukan pendeportasian.
Jumat, 27 Oktober 2023 - 14:54 WIB
Delapan WNA Uzbekistan dideportasi
Sumber :
  • alfani syukri

Denpasar, tvOnenews.com - Delapan warga Uzbekistan diamankan pihak Imigrasi Kelas I Denpasar lantaran kelebihan izin tinggal selama hampir tujuh bulan. Dari delapan Warga Negara Asing Uzbekistan ini, bahkan ada yang memiliki hubungan kelurga yakni kakek dan seorang cucunya. Delapan Warga Negara Uzbekistan ini, diamankan pihak imigrasi di sebuah villa di kawasan Sanur, Denpasar.

WNA Uzbekistan yang overstay ini, diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Tedi Rindu di kantornya, Jumat (27/10).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat terkait adanya dugaan pelanggaran overstay yang dilakukan oleh dua Warga Negara Asing asal Uzbeksitan," terang Tedi. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas di Inteldakim melakukan pengecekan pada 25 Oktober lalu. Petugas mendapati salah seorang yang baru tiba dari Yogyakarta di kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, petugas menemukan Akhmadulla Ugli Ulugbek Kasanaov (24). 

Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan tujuh orang warga Uzbekistan yang berada di salah satu villa di kawasan Sanur, Denpasar. 

Kedelapan WNA Uzbeksitan yang berhasil diamankan berinisial MK, MK, LK, JK, AA, BK, SO, dan SR. Semua WNA telah melebihi izin tinggal atau overstay.

Dari hasil pemeriksaan pihak imigrasi, kedelapan warga Uzbekistan ini mengaku datang ke Indoensia untuk berlibur dan masuk ke Indonesia melalui jakarta.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, delapan orang Warga Negara Uzbekistan tersebut 
dikenakan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Untuk mencegah maraknya WNA yang melakukan pelanggaran overstay di Indonesia, khususnya di Bali, Tedi mengimbau kepada masyarakat agar ikut membantu kinerja imigrasi dalam menangani kasus warga negara asing yang semakin marak terjadi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruhWNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas, demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia," tegas Tedi. 

Sejak awal tahun 2023, sejauh ini Pihak Imigrasi Kelas I Denpasar telah melakukan tindakan deportasi terhadap 83 warga negara asing yang melakukan pelanggaran, yang didominasi oleh warga negara Rusia. (asi/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT