Denpasar, tvOnenews.com - Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan menyerahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ke Imigrasi kelas I Khusus Ngurah Rai Bali lantaran melakukan tindak pidana pengerusakan dan melebih izin tinggal.
Tim Polsek Kuta Langsung menuju TKP dan langsung mengamankan pelaku di kamarnya.
Dari keterangan para saksi, saat kejadian Yuriii Zagnet datang ke rumah kos dalam keadaan mabuk dan membuat keributan dengan melakukan pengerusakan pintu kamar kos sembari mengomel dalam bahasa asing, pelaku kemudian digelandang ke Polsek Kuta Selatan guna penyelidikan.
Menurut Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mempertemukan korban dan pelaku, mereka sepakat untuk berdamai dengan permasalahan tersebut dan korban mencabut laporannya serta membuat surat pernyataan perdamaian.
"Antara pemilik kos dan Pelaku telah sepakat berdamai dengan surat pernyataan dari kedua pihak dan korban bersedia mencabut laporannya," ujar Sukadi.
Kanit Reskrim Kuta Selatan selanjutnya berkordinasi dengan pihak imigrasi dan dilakukan pengecekan terhadap paspor pelaku, diketahui paspor yang dipegang pelaku sudah over stay.
Load more