Jembrana, tvOnenews.com - Kepolisian Polres Jembrana, Bali, menangkap seorang perempuan berinisial FY (31) yang melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang.
Tersangka, FY, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan warga Banjar Dauh Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, mengaku memiliki agen untuk membantu pekerjaan ke Jepang.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan bahwa jumlah korban yang melaporkan FY ke polisi berjumlah 18 orang.
"Antara Agustus 2022 hingga Mei 2023, tersangka berhasil menggaet 35 korban. Namun, tidak ada satu pun yang benar-benar berangkat ke Jepang. Dari jumlah tersebut, hanya 18 korban yang melaporkan kejadian ini kepada kami," kata AKBP Juliana, di Mapolres Jembarana, Bali, Rabu (6/9).
Kasus ini berawal, saat tersangka mengaku kepada para korban memiliki agen di Jepang yang bisa membantu memberangkatkan seseorang untuk bekerja ke Jepang, dengan biaya murah hanya membayar biaya dokumen awal sebesar Rp5 juta, serta akan mendapatkan dana talangan atau dana pinjaman dari perusahaan di Jepang yang akan memperkerjakan sampai sebesar Rp230 juta.
Kemudian, pada sekitar bulan Juli 2022 seorang saksi berinisial IGS yang telah mengenal tersangka berminat agar anaknya bisa bekerja ke Jepang mengikuti program yang ditawarkan oleh tersangka dan telah membayar sebesar Rp5 juta kepada tersangka.
Lalu, tersangka menyuruh IGS mencarikan kandidat atau calon PMI yang ikut program ke Jepang dengan biaya yang murah sebanyak 18 orang agar anaknya bisa cepat berangkat ke Jepang, dan apabila bisa mencari kandidat akan diberikan imbalan masing-masing sebesar Rp2 juta untuk masing-masing kandidat PMI.
Dari informasi itu, lalu saksi IGS mencari calon PMI yang berminat untuk bekerja ke Jepang. Kemudian, dari rentang waktu bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Mei 2023, saksi IGS mendapatkan 18 orang kandidat yang telah melakukan pembayaran kepada tersangka masing-masing sebesar Rp5 juta termasuk anak saksi IGS yang berinisial NPA.
"Namun setelah para (korban) tersebut melakukan pembayaran tidak ada mendapatkan pelatihan sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh tersangka, serta tidak ada kejelasan kapan akan diberangkatkan bekerja ke Jepang dan yang telah membuat laporan polisi terkait dengan kejadian tersebut sebanyak 18 orang," imbuhnya.
Lewat laporan para korban, akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap dan menetapkan FY sebagai tersangka. Sementara, untuk barang bukti yang diamankan 18 lembar kwitansi pembayaran, 1 lembar surat pernyataan, 4 lembar print out rekening koran, 1 buah USB, dan 1 buah buku tabungan terkait kasus tersebut.
"Saya menghimbau kepada masyarakat Jembrana yang ingin bekerja di luar negeri untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen dan selalu menanyakan izin yang diperluka," ujarnya.
Lewat tindakannya, tersangka FY (31) melanggar Pasal 11 atau Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 21, tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang perlindungan tenaga kerja migran (PPMI) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (awt/gol)
Load more