Dari informasi itu, lalu saksi IGS mencari calon PMI yang berminat untuk bekerja ke Jepang. Kemudian, dari rentang waktu bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Mei 2023, saksi IGS mendapatkan 18 orang kandidat yang telah melakukan pembayaran kepada tersangka masing-masing sebesar Rp5 juta termasuk anak saksi IGS yang berinisial NPA.
"Namun setelah para (korban) tersebut melakukan pembayaran tidak ada mendapatkan pelatihan sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh tersangka, serta tidak ada kejelasan kapan akan diberangkatkan bekerja ke Jepang dan yang telah membuat laporan polisi terkait dengan kejadian tersebut sebanyak 18 orang," imbuhnya.
Lewat laporan para korban, akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap dan menetapkan FY sebagai tersangka. Sementara, untuk barang bukti yang diamankan 18 lembar kwitansi pembayaran, 1 lembar surat pernyataan, 4 lembar print out rekening koran, 1 buah USB, dan 1 buah buku tabungan terkait kasus tersebut.
"Saya menghimbau kepada masyarakat Jembrana yang ingin bekerja di luar negeri untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen dan selalu menanyakan izin yang diperluka," ujarnya.
Lewat tindakannya, tersangka FY (31) melanggar Pasal 11 atau Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 21, tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang perlindungan tenaga kerja migran (PPMI) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (awt/gol)
Load more