Edarkan Sabu di Kawasan Prostitusi, Dua Warga Jatim Ditangkap BNN Bali
- tvOne - alfani syukri
Denpasar, tvOnenews.com - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba di kawasan prostitusi Sanur, Denpasar. Ungkapan kasus ini berbarengan dengan 8 kasus lainnya yang di gelar di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali pada Kamis (31/8).
Dua pelaku pengedar narkoba berinisial SJ (45) dan BG (51) ditangkap bersama barang bukti 35 paket hemat sabu seberat 2,5 gram sabu dan 1,5 butir ekstasi yang belum sempat dijual kepada pelanggannya.
Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNN Bali, Putu Agus Arjaya menyatakan, barang haram ini dijual di kawasan prostitusi di kawasan Sanur yang menyasar cewek-cewek pelaku prostitusi.
"Para pelaku ini sengaja mengedarkan sabu ke pada cewek - cewek disana mengingat peredaran uang di sana cukup lancar, dan peminatnya banyak," ujar Agus.
Selain mengedarkan di Kawasan esek-esek Sanur, mereka juga mengedarkan paket hemat narkoba di luar kawasan.
Pengakuan para tersangka sengaja datang dari Jawa Timur untuk mengedarkan barang yang mereka bawa dari daerah mereka.
Barang bukti yang disita selain paket narkoba, sabu-sabu dan ekstasi petugas juga berhasil mengamankan uang jutaan rupiah hasil dari penjualan barang haram tersebut.
"Bukti mereka sebagai bandar juga kita amankan berupa timbangan dan uang hasil penjualan dari kamar kos mereka," kata Agus.
Keduanya dikenakan dengan pasal 112 dan 114 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (asi/gol)
Load more