Kominfo Ajak Publik Beri Masukan Draf Turunan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
- aris wiyanto
“Terhadap draf RPP PDP versi awal ini, kami turut membuka partisipasi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan, saran, atau pertanyaan melalui situs www.pdp.id. Platform ini dapat diakses dan terbuka untuk siapa saja sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan,” kata Wakil Menteri Nezar.
Wamen Kominfo juga menambahkan, bahwa penyusunan RPP PDP sudah melalui proses yang panjang dan mengikutsertakan ahli dan pemangku kepentingan dari berbagai bidang.
“Kementerian Kominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP. Penyusunan yang telah dilaksanakan sejak awal Januari ini merupakan mandat UU PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik,” ujar Wakil Menteri Kominfo.
UU PDP dan peraturan turunannya ini akan memiliki dampak luas terhadap ekosistem digital di Indonesia. Oleh karena dianggap penting, sosialisasi dan edukasi kepada berbagai elemen masyarakat perlu dilakukan secara rutin, baik kepada para pemangku kepentingan terkait maupun kepada masyarakat umum.
FNPDP yang berlangsung pada 30–31 Agustus 2023 ini merupakan tindak lanjut Kominfo dalam penyusunan draf RPP PDP. Forum ini melibatkan kurang lebih 500 peserta dari berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L), pelaku bisnis dan usaha, praktisi PDP dan keamanan siber, serta para akademisi.
Platform ini diharapkan dapat memfasilitasi diskusi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait, melalui rangkaian diskusi panel yang menghadirkan narasumber pakar. Selain pemaparan draf RPP PDP dan gelar wicara (talk show), FNPDP juga akan melaksanakan lokakarya (workshop) dengan berbagai tema terkait implementasi PDP, seperti transfer data pribadi lintas batas dan akuntabilitas dalam pemrosesan data pribadi anak. (awt/far)
Load more