Sementara Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan, Kemajuan Artificial Intelligence (AI) menciptakan kondisi pemerolehan pengumpulan dan penganalisisan data pribadi secara masif.
“Bahkan, baru-baru ini terbit pernyataan bersama dua belas otoritas PDP yang menyoroti praktik praktik pengumpulan data pribadi secara otomatis dan berskala besar, sehingga berpotensi melanggar ketentuan PDP di yurisdiksi mereka. Hal ini berarti semua informasi yang kita unggah dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak,” ujarnya.
Menurut Wakil Menteri Nezar, keberadaan draf RPP PDP ini dapat segera menjadi acuan bagi pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk mempersiapkan aspek kepatuhan dari UU PDP. Pasalnya, ketentuan-ketentuan yang menjadi pertanyaan dari pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi sudah tergambar secara lebih detail pada draf RPP PDP.
“Terhadap draf RPP PDP versi awal ini, kami turut membuka partisipasi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan, saran, atau pertanyaan melalui situs www.pdp.id. Platform ini dapat diakses dan terbuka untuk siapa saja sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan,” kata Wakil Menteri Nezar.
Wamen Kominfo juga menambahkan, bahwa penyusunan RPP PDP sudah melalui proses yang panjang dan mengikutsertakan ahli dan pemangku kepentingan dari berbagai bidang.
“Kementerian Kominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP. Penyusunan yang telah dilaksanakan sejak awal Januari ini merupakan mandat UU PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik,” ujar Wakil Menteri Kominfo.
UU PDP dan peraturan turunannya ini akan memiliki dampak luas terhadap ekosistem digital di Indonesia. Oleh karena dianggap penting, sosialisasi dan edukasi kepada berbagai elemen masyarakat perlu dilakukan secara rutin, baik kepada para pemangku kepentingan terkait maupun kepada masyarakat umum.
Load more