Kominfo Ajak Publik Beri Masukan Draf Turunan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
- aris wiyanto
Badung, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia (RI) hari ini resmi merilis draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP PDP) sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Draf RPP PDP tersebut mengatur secara lebih detail amanat UU PDP yang meliputi berbagai ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data pribadi, termasuk perihal pengungkapan dan penganalisisan data pribadi.
Untuk menyempurnakan draft RPP PDP, Kominfo mengajak publik untuk memberi masukan.
Hal ini dinyatakan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi dalam sambutan secara daring di Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi
(FNPDP) yang diselenggarakan di Hotel Stones, Kuta, Kabupaten Badung, Rabu (30/8).
"Pengesahan UU PDP pada tahun lalu memberikan kesempatan untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik. Melalui penyelenggaraan forum ini, Kominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP yang sudah berjalan sejak awal Januari, dengan melibatkan beragam pakar dan akademisi. Hal ini sesuai dengan mandat UU PDP,” ujar Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
Menteri Budi menambahkan, saat ini UU PDP masih berada pada masa transisi selama dua tahun dan baru akan berlaku penuh pada Oktober 2024.
Masa transisi ini untuk memberi kesempatan bagi pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi di sektor privat maupun publik, untuk mempelajari dan mempersiapkan teknis implementasi pada masing-masing institusi.
Sementara Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan, Kemajuan Artificial Intelligence (AI) menciptakan kondisi pemerolehan pengumpulan dan penganalisisan data pribadi secara masif.
“Bahkan, baru-baru ini terbit pernyataan bersama dua belas otoritas PDP yang menyoroti praktik praktik pengumpulan data pribadi secara otomatis dan berskala besar, sehingga berpotensi melanggar ketentuan PDP di yurisdiksi mereka. Hal ini berarti semua informasi yang kita unggah dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak,” ujarnya.
Menurut Wakil Menteri Nezar, keberadaan draf RPP PDP ini dapat segera menjadi acuan bagi pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk mempersiapkan aspek kepatuhan dari UU PDP. Pasalnya, ketentuan-ketentuan yang menjadi pertanyaan dari pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi sudah tergambar secara lebih detail pada draf RPP PDP.
Load more