Badung, tvOnenews.com - Kepolisian Polsek Kuta, Bali, menangkap seorang anak buah kapal (ABK) berinisal YD (40) asal Provinsi Lampung, karena mencuri sepeda motor driver ojek online (Ojol) di area parkir Masjid Ar Rahmat, di Jalan Raya Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita mengatakan, bahwa pelaku melakukan curanmor karena ada kunci motor korban masih terpasang.
"Yang bersangkutan tidak ada niat melakukan pencurian tapi ada kesempatan karena ada kunci yang nyantol. Lalu, pelaku melakukan niatnya untuk melakukan pidana tersebut," kata AKP Yogie, di Mapolsek Kuta, Jumat (11/8).
Kronologinya, pada Senin (7/8) saat itu korban bernama Rudi (53) memarkir sepeda motor merek Honda Vario dengan Nopol DK 2451 ADG, di areal Masjid Ar Rahmat, sekitar pukul 15:40 WITA untuk melaksanakan salat Ashar.
Namun, pada saat memarkir kendaraanya korban lupa mengambil kunci kontaknya yang masih terpasang di sepeda motor. Setelah korban selesai salat sekitar pukul 16:15 WITA dan ingin pulang sepeda motor korban hilang.
Kemudian, korban sempat mencari sepeda motornya di seputaran areal parkir Masjid Ar Rahmat, namun tidak ketemu. Lalu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta.
"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta," imbuhnya.
Selanjutnya, pada esok harinya Selasa (8/8) sekitar pukul 08:15 WITA korban mendapatkan informasi bahwa yang mengambil sepeda motor Honda Vario sedang mengarah ke Pelabuhan Gilimanuk, di Kabupaten Jembrana, Bali.
Kemudian, informasi tersebut korban sampaikan ke pada anggota Polsek Kuta dan pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Karena, dari informasi pelaku mengendarai sepeda motor yang dicuri tanpa menggunakan pelat nomor kendaraan.
Selanjutnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di area Pelabuhan Gilimanuk, sebelum pelaku menyebrang ke luar Bali. Selain itu, sebelum pelaku berangkat menuju Pelabuhan Gilimanuk terlebih dahulu membuka plat nomor kendaraan di Jalan Poh Gading, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, di dalam proyek.
"Tujuan tersangka membuka pelat motor tersebut, agar tidak ada mengetahuinya, bahwa sepeda motor yang dibawa tersangka hasil curian," imbuhnya.
Pelaku juga diketahui adalah seorang ABK dan mengaku datang ke arel parkir masjid untuk mencari temannya karena sudah janjian. Namun, temannya telah sudah tidak berada di lokasi.
"Tujuan tersangka mengambil sepeda motor milik korban untuk dijual dan hasil penjualannya akan digunakan bikin usaha di Bali. Niat tersangka awalnya tidak ada untuk melakukan pencurian karena pada saat tersangka berada di masjid mencari temannya tersangka melihat sepeda motor terparkir di area masjid dengan kunci nyantol, dan melakukan pencurian," ujarnya.
Lewat tindakannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (awt/gol)
Load more