GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kerap Berbuat Onar Merusak Hotel dan Berkelahi dengan Warga, Imigrasi Bali Deportasi Seorang WNA Jerman

Petugas imigrasi Bali deportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial BLB (40) yang kerap membuat onar di wilayah NTB dan Pulau Bali.
Kamis, 3 Agustus 2023 - 23:38 WIB
WNA asal Jerman berinisial BLB saat dideportasi dari Bali, Kamis (3/8/2023).
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Bali
Badung, tvOnenews.com - Petugas imigrasi Bali deportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial BLB (40)  yang kerap membuat onar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan di Pulau Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim ) Denpasar, Babay Baenullah mengatakan bahwa bule WNA Jerman tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga di deportasi ke negara asalnya.

 
“Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Babay, Kamis (3/8).
 
Ia menyebutkan, bahwa BLB diketahui sering membuat onar di beberapa daerah terutama di wilayah NTB dan Bali. Awalnya diketahui BLB telah melakukan perusakan hotel di Gili Air, Lombok Utara dan sempat kabur ke beberapa daerah di NTB. 
 
Selain itu, bule ini  sempat membuat onar hingga berkelahi dengan warga di Desa Hu'u, Dompu, NTB, sampai dikepung warga, hingga kemudian lari ke Lombok Tengah. Kemudian, pada tanggal  20 Juni 2023 dia 
berhasil ditangkap oleh kepolisian Polda NTB dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram dan ternyata dia telah overstay lebih dari 60 hari dan tidak dapat menunjukkan paspornya karena dia mengaku dokumen perjalanannya itu telah hilang sejak Desember 2021.
 
Selain itu, berdasarkan catatan imigrasi  bule tersebut adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)  yang berakhir pada tanggal 30 November 2019. Sementara, dalam pemeriksaan, bule tersebut mengakui bahwa dia memiliki perusahaan bar di Gili Trawangan, NTB. Namun, terpaksa tutup karena Pandemi Covid-19 dan baru-baru ini sedang memulai kembali usaha restoran namun terlanjur sudah ditangkap petugas imigrasi Mataram.
 
Selain itu, bule tersebut tetap berkilah bahwa di Indonesia tanpa paspor dan izin tinggal karena dia berpikir harus mengumpulkan uang untuk mengurus administrasi keimigrasiannya dan berencana kedepannya ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) karena ayahnya dan istrinya yang juga seorang WNI.
 
Selanjutnya, karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Mataram pada tanggal 18 Juli 2023 menyerahkan bule tersebut ke Rudenim Denpasar untuk diamankan sementara dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 
 
Namun, berselang beberapa hari pada tanggal 21 Juli 2023, bule tersebut harus diserahkan ke Polsek Kuta Utara, Bali, karena  telah ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari mantan kekasihnya dengan kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
 
 “Sesuai salinan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang kami terima dari Polsek Kuta Utara, BLB telah kami serahkan untuk kepentingan penyidikan pidananya lebih lanjut. Dengan catatan apabila adanya SP3 ataupun restorative justice kedepannya diharapkan dikembalikan ke imigrasi karena selain kerap berbuat onar dia juga tidak memiliki paspor dan tidak memiliki izin tinggal," imbuhnya.
 
Kemudian, pada tanggal 27 Juli 2023 mantan kekasihnya secara resmi mencabut laporan untuk bule tersebut. Sehingga proses pidananya tidak dilanjutkan dan diselesaikan secara restorative justice. 
 
“Akhirnya setelah kami menerima salinan SP3 dari pihak kepolisian, BLB kami detensi kembali agar dia dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dia tanggung sendiri," jelas Babay. 
 
Kemudian, bule tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada tanggal 31 Juli 2023 malam dengan tujuan akhir Hamburg International Airport. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai dia dideportasi. Bule tersebut, akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. 
 
tvonenews

“Sesuai Pasal 102 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Babay. (AWT)

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT