Dugaan Pemalakan Kepada WNA Australia, Kemenkumham Bali: Sementara Ini Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
- ANTARA
Badung, tvonenews.com - Viral di media sosial seorang warga negara asing (WNA) asal Australia dipalak sebesar 1.500 dolar Australia atau sekitar Rp15,2 juta saat proses imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali. Menyikapi hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menginvestigasi tudingan tersebut.
"Pernyataan yang bersangkutan di media Australia untuk sementara ini dinyatakan tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Baron Ichsan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (12/7/2023).
Menurut dia, tudingan itu tak bisa dipertanggungjawabkan karena pihaknya sudah berusaha menghubungi WNA Australia, Monique Louise Shuterland dan ibunya, baik melalui media sosial, surat elektronik dan pesan berbasis aplikasi, WhatsApp namun tidak ada jawaban.
Pihaknya mendapatkan nomor telepon dan alamat surat elektronik WNA itu setelah melakukan penelusuran ke tempat mereka menginap selama berlibur di Bali.
Upaya itu dilakukan untuk mendengarkan keterangan langsung WNA itu termasuk melampirkan bukti-bukti terkait tudingan pemalakan 1.500 dolar Australia (kurs Rp10.168) saat pemeriksaan Imigrasi ketika tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 5 Juni 2023.
Di sisi lain, lanjut dia, Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas pendaratan yakni tiga orang staf penanganan darat (ground handling) maskapai penerbangan Batik Air Malaysia.
Petugas dari maskapai itu sebelumnya bertugas mendampingi pemeriksaan khusus oleh Imigrasi kepada Monique yang saat itu tiba di Bali menggunakan visa on arrival (VOA).
"Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tiga orang petugas pendaratan, mereka menyatakan apa yang disampaikan Monique itu tidak benar. Mereka tidak ada meminta uang dari Monique sejumlah berapa pun, ini diperkuat oleh BAP dan surat pernyataan dari petugas ground handling Batik Air," imbuhnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta rekaman kamera pengawas (CCTV) Angkasa Pura Bandara Ngurah Rai.
Namun, ia mengungkapkan kapasitas perekaman CCTV berlaku selama delapan hingga maksimal 30 hari sehingga otomatis terhapus.
"Kami baru mencari CCTV setelah kasus itu meledak di atas tanggal sembilan (Juli) sehingga Angkasa Pura Ngurah Rai mengeluarkan pernyataan bahwa rekaman CCTV tidak bisa diambil karena otomatis terhapus," ucap Baron.
Load more