Denpasar, tvOnenews.com - Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyatakan Kanwilkumgan Bali tengah menyelidiki pengakuan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Monique Sutherland yang mengaku harus membayar uang sebesar 15,2 juta rupiah kepada petugas imigrasi yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, hanya gara-gara paspor miliknya kotor.
Anggiat mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada tiga petugas imigrasi yang saat itu bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ketiga petugas itu mengaku tidak menerima uang tersebut seperti yang dituduhkan oleh Monique Sutherland.
"Kita harus klarifikasi, kalau petugas imigrasi menyatakan tidak ada. Bahkan, kita bisa melihat CCTV-nya. Namun, apa yang terjadi selanjutnya setelah keluar dari office, imigrasi menyerahkan ke airline. Kita tidak tahu itu, ini perlu kita pendalaman lagi," kata Anggiat saat ditemui di Kantor Kemenkumham Bali, Selasa (11/7).
Namun menurutnya, itu versi atau keterangan dari pihak petugas imigrasi karena pihaknya masih berusaha menghubungi Monique Sutherland untuk dimintai keterangan tapi hingga saat ini belum berhasil.
"Itu juga versi petugas saya. Kita kan ingin komunikasi dengan yang bersangkutan supaya lebih objektif. Tapi sampai sekarang belum berhasil komunikasi dengan dia," imbuhnya.
Ia menerangkan, bahwa Monique Sutherland datang ke Bali bersama ibunya pada tanggal 5 Juni 2023 dengan menggunakan Pesawat Batik Air OD178 dan sesampainya di Bali mengaku dikenai denda Rp15 juta lebih oleh petugas imigrasi Bali.
"Dia bilang bahwa dia dikenai fee sebesar (AUD1.500). Kami sudah melakukan pendalaman (tapi) belum selesai. Tetapi informasi awal bahwa seluruh jajaran yang memeriksa saat itu tidak ada melakukan sanksi, tidak mengenakan biaya apa-apa," ujarnya.
Load more