Kasus Buron Interpol WNA Kanada di Bali, Dua Oknum Polisi Diduga Peras dan Minta Rp1 M, Diperiksa Propam Polri
- Tim tvone - aris wiyanto
Denpasar, tvOnenews.com - Kasus buronan red notice interpol Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada yang ditangkap Imigrasi dan Polda Bali beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyatakan dua oknum kepolisian di Mabes Polri dan satu orang warga sipil yang diduga melakukan pemerasan kepada buronan interpol asal Kanada, Stephane Gagnon (50) sebesar Rp1 miliar, kini diamankan dan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divpropam) Polri.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, bahwa ada dua oknum polisi di Mabes Polri dan satu oknum sipil yang diperiksa oleh Divpropam Polri, karena diduga melakukan pemerasan dengan mengancam akan menangkap Stephane Gagnon.
"Iya ada dua oknum polisi dan satu oknum sipil yang diperiksa dan hasilnya kita belum tahu," kata Kombes Satake, di Mapolda Bali, Senin (5/6).
Ia menyebutkan, bahwa dua oknum polisi itu bukan dari personil Polda Bali tapi dari Mabes Polri dan satu oknum sipil itu juga dari sana.
"Yang melakukan dari (oknum polisi) di Mabes, tidak ada personil dari Bali. Itu, laporannya adalah oknum yang diduga di Mabes Polri dan warga sipil juga dari sana," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa yang pasti saat ini dua oknum polisi dan satu warga sipil sedang dilakukan penyelidikan apakah benar melalukan pemerasan sebesar Rp1 miliar kepada buronan interpol asal Kanada.
"Ini masih akan dilakukan penyelidikan tentang kebenaran itu. Jadi pihak-pihak yang dilaporkan sekarang ini masih proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri. Untuk pelaporannya hampir sama (pemerasan) Rp1 miliar. Tapi, masih dilakukan penyelidikan tentang kasus ini," sebutnya.
Ia juga menyatakan, kalau memang nanti terbukti adanya pemerasan tentu ada tahapan sanksi bagi kedua oknum polisi tersebut.
"Intinya masih dilakukan pemeriksaan. Pasti nanti ada tahapannya dan prosesnya apa, kalau memang benar-benar terlibat, ada ditemukan indikasi yang dilaporkan ada prosesnya. Bisa proses hukum pidananya, bisa proses kode etik atau disiplin," ujarnya.
Load more