Denpasar, tvOnenews.com - Kepolisian Polda Bali menetapkan lima tersangka terkait kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial GMK (58) yang merupakan karyawan swasta yang tinggal di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. MS (52) karyawan swasta tinggal di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Kemudian, IWDA (52) wiraswasta yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Ungasan, KG (62) wiraswasta beralamat di Pakis, Kota Surabaya, dan T (64) karyawan swasta yang tinggal di Sukomanunggal, Kota Surabaya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bali pada tanggal 28 Juni 2022. Dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaaan, hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (26/5), penyidik Ditreskrimum Polda Bali menetapkan lima orang tersangka.
"Di mana dilaksanakan gelar perkara terhadap pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan bahwa yang tadinya terlapor menjadi tersangka. Ada sebanyak lima tersangka," kata Kombes Satake, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/5).
Sementara, Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, AKPB I Made Witaya mengatakan, bahwa kegiatan reklamasi di Pantai Melasti dari hasil ahli di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan reklamasi di Pantai Melasti mengalami kerusakan lingkungan dan biota laut yang terjadi di lokasi.
Kemudian, untuk peran tersangka ada dua pelaku utama ialah GMK dan MS yang menjabat Direktur Utama PT Tebing Mas Estate (TME) dan yang turut membantu adalah tiga tersangka lainnya.
"Ada dua pelaku utama yaitu IG dan MS yang saat itu menjabat selaku direktur utama di PT TME dan kemudian yang turut membantu adalah tiga orang tadi," ujarnya.
Sementara, untuk peran IWGA, KG dan T perannya adalah mengizinkan dan ikut membantu reklamasi. Kemudian, untuk Pantai Melasti yang direklamasi seluas 2,2 hektar yang ditemukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, Bali, dan saat ini reklamasi tersebut masih status quo dan sesuai perjanjian tempat reklamasi itu akan dibangun beach club.
"Luas secara keseluruhan setelah hasil pengukuran dari BPN Badung itu 2,2 hektar. Sementara di status quo kan. Sesuai dengan perjanjian dibuat di awal (dengan) kelompok nelayan salah satunya di perjanjian itu adalah rencana pembentukan beach club.
Yang di reklamasi seluas 2,2 hektar yang diuruk atau pengurukan antara 1,8 hektar dan sisanya di sebelah barat," ujarnya.
Ia menyebutkan, bahwa reklamasi tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 2 Februari 2018 dengan beberapa kelompok nelayan yang dimulai dari anjungan, lalu sempat disetop dan diizinkan lagi.
"Untuk kerusakan itu pemanfaatan daerah pesisir itu termasuk lahan-lahan yang tadinya ada biota-biota laut yang tumbuh berkembang di sana yang kata ahli terganggu ekosistem di sana," ujarnya.
Sementara, reklamasi tersebut sempat distop karena ada sidak dari Desa dan prajuru setempat bahwa di sana dilakukan pengerukan yang ilegal. Sementara, untuk aliran dana reklamasi tersebut mencapai Rp4 miliar dan sumbangan ke Desa Adat Ungasan sebesar Rp5 miliar.
"Sesuai data yang kami dapatkan ada Rp4 miliar untuk reklamasi dan Rp5 miliar untuk sumbangan ke Desa Adat dan (aliran dana) masih dalam proses penyelidiikan," ujarnya. (awt/gol)
Load more