Update Bule Bugil di Bali, WNA akan Dideportasi dan Ditangkal Masuk 6 Bulan
- aris wiyanto
Gianyar, tvOnenews.com - Langkah deportasi dan penangkapan, diterapkan Pihak Imigrasi Bali terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, Darja Tuschinski (28) yang melakukan aksi bugil di tengah pertunjukan tari di Puri Saraswati, Ubud.
Deportasi akan dilakukan setelah kondisi kejiwaan WNA Jerman tersebut membaik.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa saat ini, bule tersebut sedang dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli, Bali.
"Begitu kondisi kesehatannya sudah dinyatakan oke oleh pihak rumah sakit jiwa, atau pihak dokter, iya, dia kita deportasi dan ditangkal," kata Anggiat, saat dihubungi Kamis (25/5) sore.
Kanwilkumham Bali masih memantau kondisi kejiwaan bule Jerman tersebut setelah berkomunikasi dengan pihak Satpol PP Gianyar, yang menyerahkan bule itu ke RSJ Bangli.
"Komunikasi dengan Satpol PP dan pihak Satpol PP mengatakan bahwa kondisi kejiwaannya terganggu," imbuhnya.
Namun, pihaknya belum sempat mewawancarai bule tersebut terkait adanya peristiwa ini. Tetapi, dari kejadiannya, bule itu tidak mau membayar tiket dan terjadi pertengkaran dan lalu masuk ke pentas tari dengan bugil.
"Kita belum sempat mewawancarai, cuma kita tau bahwa ada pertengkaran di loket tiket, dia disuruh beli tiket mau nonton tari-tarian dia tidak mau, dan tiba-tiba langsung jalan ke panggung dengan bugil," jelasnya.
Namun, begitu kondisinya membaik bule tersebut akan langsung dideportasi ke negara asalnya, dan untuk tiket kepulangannya, pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak kedutaan agar menyediakannya.
"Begitu kesehatan sudah oke dan sudah layak terbang, kita akan komunikasikan ke pihak kedutaannya, untuk menyediakan tiket kepulangannya," jelasnya.
Ia mengatakan, bahwa bule itu ke Bali menggunakan visa on arrival (VoA) dan masuk ke Pulau Dewata pada tanggal 3 Mei 2023 dan visanya masih hidup.
Selain itu, setelah dideportasi, bule tersebut akan ditangkal masuk Indonesia selama enam bulan dan apakah akan diperpanjang lagi atau tidak, itu tergantung dari pusat.
"Kalau dideportasi kita akan tangkal. Enam bulan ditangkal dan dapat diperpanjang. Selama enam bulan ditangkal, baru nanti pusat yang melihat keadaannya, ini layak diperpanjang atau layak diizinkan masuk lagi. Kalau tidak layak, ya diperpanjang lagi enam bulan. Kemudian, direview lagi, begitu seterusnya," ujarnya.
Load more