Denpasar, tvOnenews.com - Kepolisian Polda Bali menangkap seorang pria berinisial ABU (26) yang menyebarkan video porno mantan pacarnya berinisial MPS (26) dan viral di media sosial. Pelaku menyebarkan 3 video porno, karena kesal cintanya diputus oleh korban.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, setelah viralnya video pornografi dan pelaku pria menggunakan ciri-ciri gelang tridatu dan berdasarkan video tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan korban atau pemeran perempuan.
"Kemudian, kami menemukan salah satu pemain di video tersebut yaitu pihak perempuan yang menyampaikan bahwa tidak mengetahui video itu tersebar kemana-mana," kata AKBP Nanang, saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Selasa (2/5).
Kemudian, karena korban tidak mengetahui bahwa videonya telah disebar oleh mantan pacarnya atau pelaku, akhirnya korban melaporkan ke Polda Bali.
"Karena merasa pencemaran (nama baik) terhadap video pribadi tersebut, kemudian (korban) membuat laporan polisi. Dengan dasar laporan polisi itu, kemudian kami melakukan penyelidikan lebih intens terhadap orang-orang yang dicurigai kemudian mengerucut berdasarkan keterangan dari korban bahwa yang melakukan ini adalah mantan pacarnya," imbuhnya.
"Yang bersangkutan menyebarkan video tersebut tersebut melalui media sosial telegram dengan cara membuat akun anonim," imbuhnya.
Selanjutnya, dari akun telegram tersebut pelaku membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang dishare di beberapa grup yang diikuti oleh pelaku.
Kemudian, setelah grup tersebut banyak peserta, lalu pelaku memposting foto-foto korban dan video pornografi yang dibuat oleh pelaku dengan korban pada saat masih berpacaran tanpa memungut imbalan.
Namun, setelah diketahui video tersebut viral, pelaku menghapus grup telegram yang dibuat. Tetapi akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih tersimpan di handphone yang digunakan oleh pelaku.
"Dan terhadap video asli yang disebarkan pelaku masih simpan backup di perangkat komputer miliknya. Hal tersebut, dilakukan pelaku karena merasa sakit hati korban memutuskan hubungan dengan pelaku dan memblokir nomor pelaku," jelasnya.
Selain itu, pelaku sebelumnya juga sempat menghubungi korban lewat WhatsApp dan mengancam akan menyebarkan video-video porno.
"Karena sudah diputus kemudian (korban) diajak berhubungan komunikasi kembali, tapi nomer diblokir dan tidak direspon komunikasinya. Sehingga mantan pacarnya ini merasa tersinggung kemudian mengancam video-video koleksinya tersebut (disebar)," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa sebenarnya pelaku ingin kembali kepada korban tetapi pihak korban menolak sehingga pelaku sakit hati. Sementara, pelaku menyebar video tersebut bukan untuk komersial tapi murni ingin mencemarkan nama baik korban.
Selain itu, pelaku dan korban pacaran kurang lebih sekitar lima tahun dan video tersebut dibuat pada tahun 2020 di sebuah penginapan di wilayah Denpasar dan membuat video tersebut atas keinginan pihak pelaku sendiri.
"Tidak dapat uang. Memang niatnya untuk pencemaran nama baik terhadap korban tersebut. Kurang lebih 5 tahun (pacaran) bikin video kurang lebih tahun 2020. Hanya sekali (bikin video) yang dilakukan di sekitar tempat penginapan di seputaran Denpasar," ujarnya.
Terkait video porno korban dan pelaku yang tersebar dengan berisi watermark itu adalah dimanfaatkan oleh oknum lainnya yang juga menyebarkan video tersebut.
"Watermark ini ada orang lain lagi. Akan dilakukan penelusuran terhadap akun-akun yang lain. Kita akan selidiki akun tersebut. Iya akan diperdalam lagi. Untuk komersial tidak ada, hanya tiga video itu yang viral," ujarnya.
"Kalau pengakuan dari pelaku dia tidak ada komersial apapun. Kalau yang lain kita masih selidiki yang memanfaatkan kejadian ini. Pembuatan video atas keinginan pihak pelaku sendiri," ujarnya.
Sementara dalam kasus tersebut barang bukti yang diamankan dua buah handphone, dua akun telegram, satu bendel prin out percakapan whatsApp, satu bendel postingan terkait video.
Kemudian pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 4, Ayat 1, Jo Pasal 29 Undangan-undang Nomer 44 tahun 2018 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.
"Saat ini terhadap akun-akun yang masih melakukan penyebaran video tersebut masih dilakukan profilling dan penyelidikan lebih lanjut. Apabila ada akun-akun yang masih menyebarkan video tersebut dan ditemukan identitas dari pemilik akun akan dilakukan proses penegakan hukum," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, video mesum yang diperankan oleh sepasang remaja atau muda-mudi diduga dari Bali menjadi heboh dan viral di grup media sosial.
Namun, dalam adegan video tersebut, hanya wajah gadis yang terlihat. Sementara, wajah si pria disamarkan. Kemudian, belum diketahui siapa identitas dari kedua pasangan mesum tersebut dan diduga lokasi pembuatan video dilakukan di sebuah penginapan di wilayah Denpasar.
Selain itu, tampak pada tangan sejoli tersebut mengenakan benang atau gelang tridatu yang identik dengan Pulau Dewata. Video itu, bukan hanya satu saja, ada tiga video memperlihatkan orang yang sama berhubungan mesum dan semuanya berisikan watermark grup telegram bernama Om Bejo yang diduga menjadi sumber penyebaran.
Sementara, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, bahwa untuk soal video tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan. (awt/hen)
Load more