Sakit Hati Cinta Diputus, Pria di Bali Sebar Video Porno Mantan Pacar
- tim tvone - aris wiyanto
"Dan terhadap video asli yang disebarkan pelaku masih simpan backup di perangkat komputer miliknya. Hal tersebut, dilakukan pelaku karena merasa sakit hati korban memutuskan hubungan dengan pelaku dan memblokir nomor pelaku," jelasnya.
Selain itu, pelaku sebelumnya juga sempat menghubungi korban lewat WhatsApp dan mengancam akan menyebarkan video-video porno.
"Karena sudah diputus kemudian (korban) diajak berhubungan komunikasi kembali, tapi nomer diblokir dan tidak direspon komunikasinya. Sehingga mantan pacarnya ini merasa tersinggung kemudian mengancam video-video koleksinya tersebut (disebar)," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa sebenarnya pelaku ingin kembali kepada korban tetapi pihak korban menolak sehingga pelaku sakit hati. Sementara, pelaku menyebar video tersebut bukan untuk komersial tapi murni ingin mencemarkan nama baik korban.
Selain itu, pelaku dan korban pacaran kurang lebih sekitar lima tahun dan video tersebut dibuat pada tahun 2020 di sebuah penginapan di wilayah Denpasar dan membuat video tersebut atas keinginan pihak pelaku sendiri.
"Tidak dapat uang. Memang niatnya untuk pencemaran nama baik terhadap korban tersebut. Kurang lebih 5 tahun (pacaran) bikin video kurang lebih tahun 2020. Hanya sekali (bikin video) yang dilakukan di sekitar tempat penginapan di seputaran Denpasar," ujarnya.
Terkait video porno korban dan pelaku yang tersebar dengan berisi watermark itu adalah dimanfaatkan oleh oknum lainnya yang juga menyebarkan video tersebut.
"Watermark ini ada orang lain lagi. Akan dilakukan penelusuran terhadap akun-akun yang lain. Kita akan selidiki akun tersebut. Iya akan diperdalam lagi. Untuk komersial tidak ada, hanya tiga video itu yang viral," ujarnya.
"Kalau pengakuan dari pelaku dia tidak ada komersial apapun. Kalau yang lain kita masih selidiki yang memanfaatkan kejadian ini. Pembuatan video atas keinginan pihak pelaku sendiri," ujarnya.
Sementara dalam kasus tersebut barang bukti yang diamankan dua buah handphone, dua akun telegram, satu bendel prin out percakapan whatsApp, satu bendel postingan terkait video.
Kemudian pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 4, Ayat 1, Jo Pasal 29 Undangan-undang Nomer 44 tahun 2018 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Load more