Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, PT terbukti berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dengan memasarkan properti melalui akun sosial media miliknya sedangkan yang bersangkutan menggunakan izin tinggal dari visa kunjungan.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Sugito.
“Untuk pendeportasian PT sudah kami lakukan tadi pagi menggunakan penerbangan Air Asia QZ502 (Denpasar-Singapura) kemudian Air China CA970 (Singapura-Beijing) dan dilanjutkan Air China CA841 (Beijing-Vienna),” tambah Sugito.
Terkait biaya tiket penerbangan, Sugito menjelaskan bahwa Imigrasi tidak menanggung biaya tiket untuk deportasi, seluruh biaya tiket penerbangan ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan menyatakan siapapun WNA yang melanggar adat istiadat dan hukum yang berlaku di Indonesia,
"kami (Imigrasi) tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian dan pencantuman yang bersangkutan dalam daftar penangkalan jika terbukti melanggar adat istiadat dan hukum yang berlaku di Indonesia"ujar Baron.
Sugito juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia. (asi/aag)
Load more