Bali, tvOnenews.com - Pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Slovakia berinisial PT (34), pada 16 April 2023 pagi hari. Hal ini dilakukan setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal menjadi agen properti di Pulau Bali.
Berdasarkan patroli digital yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai didapati informasi mengenai aktivitas promosi properti di media sosial yang dilakukan oleh PT. Tim Inteldakim.
Kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas PT tersebut dan status keimigrasiannya. Dari hasil penelusuran di sistem keimigrasian didapati bahwa PT menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pemanggilan terhadap PT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT yang baru pertama kali datang ke Indonesia, masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 24 Januari 2023 menggunakan Visa Kunjungan dengan tujuan berlibur.
Dalam pemeriksaan PT juga mengakui mengelola sendiri dua akun Instagram dan Facebook yang ia digunakan untuk menawarkan properti.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, PT terbukti berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dengan memasarkan properti melalui akun sosial media miliknya sedangkan yang bersangkutan menggunakan izin tinggal dari visa kunjungan.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Sugito.
“Untuk pendeportasian PT sudah kami lakukan tadi pagi menggunakan penerbangan Air Asia QZ502 (Denpasar-Singapura) kemudian Air China CA970 (Singapura-Beijing) dan dilanjutkan Air China CA841 (Beijing-Vienna),” tambah Sugito.
Terkait biaya tiket penerbangan, Sugito menjelaskan bahwa Imigrasi tidak menanggung biaya tiket untuk deportasi, seluruh biaya tiket penerbangan ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan menyatakan siapapun WNA yang melanggar adat istiadat dan hukum yang berlaku di Indonesia,
"kami (Imigrasi) tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian dan pencantuman yang bersangkutan dalam daftar penangkalan jika terbukti melanggar adat istiadat dan hukum yang berlaku di Indonesia"ujar Baron.
Sugito juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia. (asi/aag)
Load more