Sementara Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim), Iqbal Rifai mengatakan bahwa Semen saat dalam pemeriksaan tidak mengakui bahwa dirinya adalah stand up comedy dan tidak mengaku dapat honor berapa saat melakukan pertunjukan stand up comedy.
"Jadi yang bersangkutan dalam pemeriksaan tidak mengakui, kalau dia ingin melakukan kegiatan stand up comedy. Namun, dari bukti yang kita dapat, brosur-brosur mereka untuk show dan juga kedapatan tertangkap tangan ingin melakukan show," ujarnya.
"Apapun yang diberikan keterangan oleh yang bersangkutan walaupun yang bersangkutan tidak mengaku, tapi patut sekali diduga yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian. Yang bersangkutan adalah stand up comedy di Rusia," ujarnya.
Bule Rusia tersebut, dikenakan Pasal 75, Ayat (1) Undang- undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian yang dilakukan tindakan pendeportasian dan penangkalan.
"Warga negara asing tersebut sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya. Sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan pendeportasian ke negara asalnya," ujar Tedy. (awt/gol)
Load more