Terbukti Menyalahi Izin Tinggal, Kemenkumham Bali Kembali Deportasi Empat WNA Nigeria dan Satu Warga Rusia
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali kembali deportasi sebanyak empat warga negara asing asal Nigeria dan seorang warga Rusia.
Senin, 13 Maret 2023 - 01:50 WIB
Sumber :
- Antara
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa jajaran imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi," kata Anggiat.
Aksi tertangkapnya lima WNA tersebut, kata Anggiat, menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing. (ant/ade)
Load more