Ada pun, kebijakan ini masih tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
"Setelah peraturan daerah itu terbentuk, kami melakukan terkait dengan itu sehingga sesuai dengan kondisi terkini. Kami masih menunggu ya untuk pembahasan lebih lanjut peraturan daerah itu bersama dengan DPRD," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan ini akan berlaku setelah Raperda tersebut rampung dan dikeluarkan Perda serta Pergub yang menginisiasi.
Kebijakan ERP ini ditargetkan dapat disahkan pada tahun ini, sehingga perlu fokus pada regulasi untuk diselesaikan. (agr/muu)
Load more