Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta usulkan tarif yang harus dibayarkan masyarakat perihal kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) sebesar Rp5.000 hingga Rp19.000.
"Dari hasil kajian beberapa ruas jalan yang nanti akan kita terapkan karena kita pahami bahwa satu ruas jalan panjangnya kemudian (berbeda), sehingga penetapan tarifnya tidak sama berdasarkan disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya," kata dia, saat dihubungi media, Selasa (10/1/2023).
Selain itu, juga akan ada perbedaan tarif bagi setiap jenis kendaraan.
"Iya, ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. Ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum, ada mobil bus barang, itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya," jelas dia.
Lebih lanjut, Syafrin menegaskan bahwa tarif ERP ini masih belum pasti, sebab perlu melakukan pengkajian lebih lanjut.
Ada pun, kebijakan ini masih tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
"Setelah peraturan daerah itu terbentuk, kami melakukan terkait dengan itu sehingga sesuai dengan kondisi terkini. Kami masih menunggu ya untuk pembahasan lebih lanjut peraturan daerah itu bersama dengan DPRD," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan ini akan berlaku setelah Raperda tersebut rampung dan dikeluarkan Perda serta Pergub yang menginisiasi.
Kebijakan ERP ini ditargetkan dapat disahkan pada tahun ini, sehingga perlu fokus pada regulasi untuk diselesaikan. (agr/muu)
Load more