Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Belum Terima Pengelolaan Kampung Susun Bayam dari Jakpro
- Abdul Gani Siregar/tvonenews.com
Jakarta - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko menegaskan bahwa pihaknya belum terima pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta usai menjalani Rapat Pimpinan bersama Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono, Sarjoko beberkan bahwa belum ada informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.
“O belum, saya belum update terakhir ya. Kan ada rapat dengan BP BUMD, saya belum ada informasi itu,” ujar dia, Senin (28/11/2022).
Kendati demikian, saat ditanya perihal besaran dana yang harus dikeluarkan warga untuk tinggal di Kampung Susun Bayam, Sarjoko enggan menjawab.
“Saya belum bisa sampaikan hal itu. Saya update dulu hasil rapat dengan BP BUMD kemarin, nanti saya informasikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia pun menambahkan bahwa pengelolaan KSB itu belum berganti dari Jakpro ke Pemprov DKI. Namun, dia tetap mempersilakan Jakpro yang ditunjuk sebagai pihak pengelola kawasan Jakarta International Stadium (JIS) untuk menentukan tarif sewa hunian KSB.
“Pengelolaannya belum berganti (dari Jakpro ke Pemprov DKI). Kalau pun mereka mau menggunakan Pergub 55 ya silakan,” kata dia.
Namun dalam Pergub 55 Tahun 2018 ada kelompok terprogram dan umum dan tiap program memiliki tarif sewa yang berbeda.
“Tapi Pergub 55 kan ada beberapa kelompok, ada yang terprogram sama yang umum. Kalau di terprogram di rusun yang tipe blok itu kan kalau ngga salah Rp 550 ribu itu tertinggi. Kalau yang di tower dia tertinggi Rp 765 ribu, untuk yang umum yang terporgram Rp 505 ribu. Kalau di tipe blok itu lebih rendah dari yang umum ya, kalau tipe blok itu berbeda tarif setiap berbeda ketinggian lantai,” tempelnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polemik penempatan Rusunawa Kampung Susun Bayam (KSB) akhirnya menemukan titik terang. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memastikan kini warga terdampak penggusuran sudah dapat menempati KSB kapan saja.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarief sebut KSB dapat ditempati oleh warga apabila telah melakukan penandatanganan perjanjian dengan PT Jakpro dan paguyuban pengelolaan lingkungan KSB.
Load more