News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Belum Terima Pengelolaan Kampung Susun Bayam dari Jakpro

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko menegaskan bahwa pihaknya belum terima pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) di Tanjung Priok.
Senin, 28 November 2022 - 17:32 WIB
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvonenews.com

Jakarta - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko menegaskan bahwa pihaknya belum terima pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta usai menjalani Rapat Pimpinan bersama Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono, Sarjoko beberkan bahwa belum ada informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“O belum, saya belum update terakhir ya. Kan ada rapat dengan BP BUMD, saya belum ada informasi itu,” ujar dia, Senin (28/11/2022).

Kendati demikian, saat ditanya perihal besaran dana yang harus dikeluarkan warga untuk tinggal di Kampung Susun Bayam, Sarjoko enggan menjawab.

“Saya belum bisa sampaikan hal itu. Saya update dulu hasil rapat dengan BP BUMD kemarin, nanti saya informasikan,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, dia pun menambahkan bahwa pengelolaan KSB itu belum berganti dari Jakpro ke Pemprov DKI. Namun, dia tetap mempersilakan Jakpro yang ditunjuk sebagai pihak pengelola kawasan Jakarta International Stadium (JIS) untuk menentukan tarif sewa hunian KSB.

“Pengelolaannya belum berganti (dari Jakpro ke Pemprov DKI). Kalau pun mereka mau menggunakan Pergub 55 ya silakan,” kata dia.

Namun dalam Pergub 55 Tahun 2018 ada kelompok terprogram dan umum dan tiap program memiliki tarif sewa yang berbeda. 

“Tapi Pergub 55 kan ada beberapa kelompok, ada yang terprogram sama yang umum. Kalau di terprogram di rusun yang tipe blok itu kan kalau ngga salah Rp 550 ribu itu tertinggi. Kalau yang di tower dia tertinggi Rp 765 ribu, untuk yang umum yang terporgram Rp 505 ribu. Kalau di tipe blok itu lebih rendah dari yang umum ya, kalau tipe blok itu berbeda tarif setiap berbeda ketinggian lantai,” tempelnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diberitakan sebelumnya, Polemik penempatan Rusunawa Kampung Susun Bayam (KSB) akhirnya menemukan titik terang. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memastikan kini warga terdampak penggusuran sudah dapat menempati KSB kapan saja.

Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarief sebut KSB dapat ditempati oleh warga apabila telah melakukan penandatanganan perjanjian dengan PT Jakpro dan paguyuban pengelolaan lingkungan KSB.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT