News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelajar WNA Jepang Diduga Lakukan Kejahatan Seksual di Bali, Kuasa Hukum Korban Minta Aparat Segera Cekal Pelaku

Seorang pelajar WNA asal Jepang berinisial FS (17) diduga melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap anak di Denpasar,Bali.
Senin, 14 November 2022 - 16:50 WIB
Kuasa hukum korban, Siti Sapurah
Sumber :
  • Tim tvOne/Aris Wiyanto

Denpasar, Bali - Seorang pelajar WNA asal Jepang berinisial FS (17) diduga melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap anak di Denpasar,Bali.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 5 November 2022 di toilet salah satu Mall di Nusa Dua. Atas kejadian tersebut, Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar. Pada saat itu korban yang merupakan adik kelas pelaku di salah satu Sekolah Swasta di wilayah Jimbaran, dibuat mabuk dengan minuman alkohol terlebih dahulu oleh pelaku di Cafe Mall, korban yang sudah mabuk lalu dibawa pelaku ke toilet namun aksi pelaku dipergoki oleh satpam mall.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini pihak sekolah telah mengeluarkan pelajar WNA Jepang tersebut dari sekolah.

Sebelumnya pelaku juga pernah dikeluarkan dari salah satu Sekolah Internasional di Denpasar dengan perbuatan yang serupa. 

Kuasa hukum korban, Siti Sapurah yang juga aktivis anak dan perempuan mengatakan, aparat kepolisian dan imigrasi hingga kini belum melakukan pencekalan terhadap pelaku. Baginya, pelaku yang masih berumur 17 tahun bukan berarti bisa bebas secara hukum yang merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU No. 11 Tahun 2012.

“Karena Undang-Undang sistem peradilan pidana anak, UU No 11 Tahun 2012, jika anak berumur diatas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun, anak itu bisa proses hukumnya dilanjutkan bahkan dihukum secara pidana badan itu diperbolehkan, ancamannya setengah dari hukuman orang dewasa,” jelas Siti Sapurah akrab disapa Ipung di Denpasar,Senin (14/11)

Ipung juga meminta kepada pihak imigrasi dan penyidik Polresta yang menangani kasus ini agar pelaku bersama keluarganya agar bisa dicekal agar tidak melarikan diri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan terhadap anak Indonesia, karena bukan yang pertama terjadi, tapi korban yang saya dampingi korban yang kedua sebelum dia dikeluarkan dari sekolah Internasional sebelumnya, sekarang pun dia dikeluarkan dari sekolah yang kedua,” jelasnya. 

Ditakutkan akan bertambah korban jika pelaku tidak dicekal. Pasal yang dilanggar pelaku, yakni Pasal 76D jo 81 ayat 5 UU 17 tahun 2016 perubahan kedua dari UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman minimal 10 tahun maksimal 20 tahun penjara, karena korban lebih dari satu anak. (awt/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT